JABARNEWS | JAKARTA – Kabar gembira. Mulai 2019, pemerintah akan mulai menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kebudayaan. Jumlahnya menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sekitar Rp 1 triliun lebih.
“Jadi nanti bantuan fasilitasi seperti ini tidak lagi menggunakan dana pendidikan,” ujar Menteri Muhadjir seperti dilansir jpnn.com, Kamis (19/7).
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengungkapkan, DAK untuk kebudayaan tersebut telah disetujui legislatif, kepala negara, dan menteri terkait. Alokasinya berada di luar anggaran fungsi pendidikan yang saat ini sudah memenuhi 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, pembahasan sudah masuk dalam teknis terkait sasaran prioritas, bobot, dan mekanisme.
“Arahan presiden prinsipnya jangan dibagi rata. Prioritasnya akan lebih banyak kepada aspek non fisik,” jelasnya.
Dirjen Hilmar juga menambahkan, pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang akan menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berikutnya.
Berdasarkan PPKD, pemerintah baik pusat maupun daerah akan lebih mudah dalam melakukan perumusan Strategi Kebudayaan baik daerah maupun nasional. Sehingga mendatang pemberian bantuan dan perumusan kebijakan terkait kebudayaan dapat lebih jelas, tepat, dan konkret.
“Targetnya Agustus ini penyusunan PPKD sudah selesai semua di level kabupaten/kota,” kata Hilmar.
Beberapa kabupaten dan kota telah menyelesaikan dan menyerahkan pokok pikiran kebudayaan daerahnya. (Anh)
Jabarnews | Berita Jawa Barat