Mobil Barbuk Kasus First Travel Bebas Seliweran

JABARNEWS | DEPOK – Jangan aneh jika melihat lima dari sebelas unit mobil barang bukti kasus First Travel lalu-lalang di jalan. Apalagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pastikan lima mobil pinjam pakai tersebut, dikembalikan sampai putusan persidangan incraht.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari mengatakan, barang bukti First Travel berupa mobil yang dipinjam pakai oleh pemohon, hingga putusan incraht. Saat ini pemohon bebas menggunakan mobil barang bukti FT. Tapi menurutnya, meski demikian. Barang bukti yang dipinjam pakai tidak boleh pindah tangan. Apalagi, sampai mengubah bentuk kendaraan.

Baca Juga:  Saat Mualaf Pertama Kali Menjalankan Ibadah Puasa

“Kalau itu sampai terjadi, akan menjadi tanggung jawab pemohon,” tegas Sufari seperti dikutip radardepok.com.

Proses pinjam pakai, kata dia sudah ada sejak masa penyidikan. Jadi sampai saat ini juga bisa pinjam pakai. Meski demikian, untuk mengijinkan pinjam pakai pihaknya harus selektif. Sebelum mengijinkan pinjam pakai, pemohon juga menunjukan bukti-bukti berupa Akta Jual Beli (AJB), Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan Kuitansi. “Prosesnya di tanya dulu oleh terdakwa, dan ternyata benar milik pemohon,” terangnya.

Baca Juga:  Daftar Nama Pemain Timnas Indonesia U-16 yang Ikut TC di Yogyakarta

Sufari menjelaskan, awalnya ada sebelas mobil, dipinjam oleh pemohon lima unit karena kondisinya rusak. “Kondisinya rusak, gak bisa jalan. Jadi pemohon membawa satu persatu,” katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Raymond mengatakan, memang terdapat dua terdakwa kasus First Travel yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Yaitu terdakwa kasus First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan yang sebelumnya diputus 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Untuk Pemilik Rasi Bintang Gemini, Cancer dan Leo

Sedangkan terdakwa Siti Nuraidah alias Kiki menerima dengan hukuman 18 tahun penjara yang ditetapkan pengadilan Negeri Kota Depok.

Perlu diketahui, sebuah video merekam Pajero putih dengan nomor polisi F 111 PT berkeliaran di kawasan Jakarta Timur. Hal itu membuat tanda tanya, karena mobil tersebut adalah satu satu aset milik First Travel yang disita terkait kasus penipuan yang dilakukan pasangan suami istri sekaligus pemilik usaha tersebut, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat