Kesal Kinerjanya Lambat, LSM Karawang ‘Ngadu’ ke Kejagung

JABARNEWS | KARAWANG – Belum puas dengan langkah Kejati Jawa Barat dalam penanganan kasus dugaan mega korupsi Kambud, Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji melayangkan surat ke Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dalam surat bernomer 214/Huk-LSM/VII/18 itu ditulis keprihatinan Panji pada penanganan kasus Kampung Budaya yang kini dalam penanganan Kejati Jawa Barat. Padahal Kejaksaan Agung dalam rekomendasi gelar perkara Kejagung diberi waktu 60 hari namun pada kenyataannya kasus tersebut belum ada progress yang signifikan, sehingga menimbulkan ada keraguan dan takut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan bukan pada penegakan supremasi hukum.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Di Purwakarta Meningkat, Ambu Anne: Kita Aktifkan Lagi Isoter Tiap Desa

“Kami meminta juga alangkah baiknya kasus ini diambil alih dan ditangani Kejaksaan Agung,” katanya seperti dikutip karawangbekasiekspres.com.

Panji menilai kasus ini cukup lelet dalam penanganannya padahal, dikatakan Panji, skandal ini hanya melibatkan dinas bukan kepala daerah yang akan berujung pada stabilitas politik.

Baca Juga:  Empat Santri Tewas Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Kadudampit Sukabumi

“Dalam surat itu kami melampirkan beberapa kliping koran yang tentu saja merupakan pernyataan-pernyataan dari para penegak hukum terkait kampung budaya. Dengan diliayangkan surat tersebut semoga Jaksa agung memberi atensi penuh terkait Kampung Budaya,” kata Panji.

Baca Juga:  Perbalindo Bersama Polsek Pacet Distribusikan Logistik di Tenda Pengungsian Desa Cipendawa

Pancajihadi juga menyayangkan sikap rekan-rekannya di lembaga kemasyarakatan dan aktivis penggiat antikorupsi Karawang yang awalnya terus mengawal kasus ini malah redup nyaris tak terdengar, padahal justru momen saat ini membutuhkan pengawalan dari masyarakat agar penegak hukum terus objektif. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat