JABARNEWS | CIAMIS – Seorang perempuan berinisial Int (36), warga Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Ciamis, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat tengah membesuk pacarnya, di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas 2B Kabupaten Ciamis, Kamis (19/07/2018). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu-sabu sebarat 7,10 gram.
Saat menyelendupkan sabu-sabu ke dalam Lapas, pelaku mencoba menggunakan taktik untuk mengelebui pemeriksaan petugas. Paket Sabu-sabu yang dia bawa, dimasukan ke dalam makanan kue semprong dan kue astor. Meski penyelendupan barang haram itu sudah disetting dengan rapi, namun tetap saja terendus oleh petugas Lapas.
“Saat itu petugas Lapas mencurigai barang bawaan pelaku berupa makanan yang akan diserahkan kepada salah seorang narapidana bernama Ridwanulloh. Kemudian petugas Lapas memeriksa barang bawaan pelaku dengan seksama. Ternyata kecurigaan itu benar, di dalam makanan kue semprong dan astor yang dibawa pelaku, terdapat 11 paket sabu-sabu,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar ekspose perkara, di Mapolres Ciamis, Jumat (27/7/2018), dikutip HR Online.
Setelah ditemukan barang haram narkotika jenis sabu-sabu, lanjut Bismo, petugas Lapas kemudian berkoordinasi dengan Kepala Lapas dan selanjutnya melaporkan ke Satnarkoba Polres Ciamis. “Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung datang ke Lapas Ciamis dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ujarnya.
Bismo menjelaskan, dari hasil keterangan petugas sipir, pelaku bukan pertama kali datang ke Lapas Ciamis, tetapi sudah beberapa kali. Pelaku sering datang ke Lapas Ciamis dengan alasan membesuk pacarnya yang bernama Rizki.
“Petugas tampaknya curiga ketika pelaku akan memberikan makanan kepada Ridwanuloh. Kebetulan Ridwanulloh seorang narapidana kasus narkotika jenis Sabu-sabu dengan vonis 5 tahun 1 bulan pada tahun 2014 di Pengadilan Negeri Tasikmalaya,” terangnya.
Dari hasil pengembangan pihaknya, kata Bismo, diduga pelaku bagian dari jaringan narkotika antar-Lapas. Jaringan ini dipimpin oleh seorang narapidana yang akrab disapa Abang, dan kini mendekam di wilayah Lapas Nusakambangan. “Modus peredarannya menggunakan kurir yang berpura-pura membesuk narapidana ke dalam Lapas. Pelaku berinisial Int inipun seorang kurir yang hanya sekedar mengirim sabu-sabu ke dalam Lapas,”ujarnya.
Saat dilakukan test urine terhadap pelaku berinisial Int, lanjut Bismo, ternyata hasilnya negatif dari penggunaan narkoba. “Jadi, si pelaku hanyalah seorang kurir saja, dia tidak ikut menjadi pemakai narkotika,”imbuhnya.
Pihaknya, lanjut Bismo, akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, termasuk akan berkoordinasi dengan aparat hukum lain guna membongkar jaringan narkotika antar Lapas ini.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun sampai 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta dan paling banyak sebesar Rp. 8 miliar. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat)