PSK Terus Menjamur Di Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Satpol PP Kabupaten Cianjur melakukan razia pekerja seks komersial (PSK) di lima lokasi, Selasa (31/7/2018) dini hari. Dalam razia ini, Satpol PP mengamankan 12 PSK.

Lima lokasi razia PSK kali ini yaitu sebuah kawasan wisata di wilayah Utara Cianjur dan empat hotel kelas melati di wilayah Cianjur kota dan wilayah Cipanas.

Para PSK ini diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah melanggar Perda 21 tahun 2000 pasal 7, terutama jam malam, karena diketahui berada di tempat tempat umum di atas jam 10 malam.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 12 Oktober 2022, Akan Banyak Bahagia Yang Kamu Rasakan Virgo

Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar, Mudzani Saleh, mengatakan, razia PSK rutin dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur.

“Kegiatan kali ini dibagi dalam dua kelompok petugas yang meluncur ke wilayah Pacet-Cipanas dan daerah Jangari. Ke-12 PSK ini kami bawa ke kantor untuk didata. Kami meminta pihak Dinas Kesehatan memeriksa darahnya,” kata Mudzani, dikutip Tribun Jabar.

“Setelah didata para pekerja seks komersial ini akan dibawa ke panti rehabilitasi di Sukabumi,” imbuhnya.

Sementara Psikolog, Lidya Indayani Umar, mengatakan, keberadaan PSK tak akan habis apabila petugas tidak tegas untuk memberantas.

Baca Juga:  Pengelolaan Unit Kerja Jabar Saber Hoaks Lakukan Verifikasi Informasi Hoaks di Media Sosial

“Perda kan sudah ada, jadi di sini hanya tinggal ketegasan dari penegak hukum. Jangan hanya diberi hukuman administrasi saja,” ujarnya, dikutip Radar Cianjur.

Menurutnya, kebanyakan PSK ini ternyata disinyalir bukan merupakan warga asli Cianjur. Kebanyakan dari mereka berasal dari daerah luar yang mencoba mengadu nasib dengan menjajakan diri di Kota Taucho ini.

“Tentu ini menjadi tugas tambahan bagi pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam menertibkan dan harus ada efek jera agar tidak mengakar. Salah satu caranya, dengan mengembalikan mereka kepada pihak keluarga,” ujarnya.

Baca Juga:  Agar Pertandingan Kondusif, Polisi Silahturahmi Dengan Bobotoh

Di sejumlah daerah, kebanyakan di antaranya hanya diberikan denda administrasi sebesar Rp 50 ribu. Sehingga hal itu yang membuat para PSK tak ada kapok-kapoknya untuk kembali berjibaku dalam kegiatan prostitusi ini.

“Banyak faktor yang membuat mereka tetap pada jalur kelam ini, mulai dari KDRT hingga ekonomi dan bahkan ada juga yang sudah menjadi hobi dalam melakukannya,” pungkasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat