Genjot PAD Parkir, Namun …

JABARNEWS | BANJAR – Penyelenggaraan parkir di jalan nasional dan provinsi seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Letjen Soewarto, Kota Banjar, dianggap menyalahi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun fakta di lapangan, justru penyumbang PAD terbesar dari sektor parkir datang dari Jalan Letjen Soewarto.

Dari target Rp 650 juta pada tahun 2017, sekitar 40 persennya berasal dari jalan nasional tersebut. Belum dari jalan nasional dan provinsi lainnya.

“Memang seharusnya Jalan Letjen Soewarto itu harus steril dari parkir karena merupakan jalan provinsi. Pemerintah harus merubah status jalan terlebih dahulu menjadi jalan kota,” ujar anggota Komisi II DPRD Kota Banjar, Jojo Juarno, dikutip Radar Tasikmalaya, Rabu (1/8/2018).

Menurut mantan Sekda Kota Banjar Yayat Supriatna, pemerintah saat ini harus segera merencanankan program pembangunan jalan baru atau jalan lingkar pengganti jalur Letjen Soewarto. Sehingga jalan tersebut bisa diubah statusnya menjadi jalan kota.

Baca Juga:  Ditjen PPKTrans Ke Kaltara, Susun Profil Kawasan Transmigrasi di Salim Batu Bulungan

”Pembangunan jalan lingkar sebetulnya bisa dilakukan dengan membuat perencanaan mulai sekarang,” katanya.

Dosen Rekayasa Transportasi Jurusan Teknik Sipil Sekolah Tinggi Ilmu Tekhnik (STIT) Bina Putera Kota Banjar, Dadi Mulyadi mengungkapkan retribusi parkir yang selama ini dipungut di beberapa jalan nasional dan provinsi harus dipertahankan dan tidak boleh hilang.

“Pemerintah harus segera membuat program prioritas pembangunan jalan lingkar karena nantinya sebagai pengganti jalan nasional. Program pembangunan ini juga sebetulnya sudah harus direalisasikan karena sebagai land konsolidasi pengembangan daerah atau kota. Menurut saya urgensinya pembuatan jalan lingkar ini harus segera ditanggapi pemerintah kota secara serius,” kata Dadi.

Anggota Komisi II DPRD Kota Banjar lainnya Ir Soedrajat mengaku pernah konsultasi ke Kementerian Perhubungan terkait penyelenggaraan parkir di Jalan Letjen Soewarto dan jalan nasional serta jalan provinsi lainnya.

Baca Juga:  Pinjaman Rp 3,85 T Cair, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Digeber

Menurutnya, tak ada solusi dari Kementerian Perhubungan selain perubahan status jalan jika ingin penyelenggraan parkir di jalan itu dipertahankan.

Pemkot Banjar harus memiliki jalan pengganti jika Letjen Soewarto ingin diambil alih kewenangannya oleh kota.

“Waktu saya masih ketua pansus parkir harusnya pemerintah sudah mewacanakan pembangunan jalan lingkar. Kalau tetap tidak ada wacana, paling untuk mempertahankan supaya di daerah itu tetap ada retribusi parkir maka solusinya bisa disebar. Misal parkir kendaraan di jalan Gudang disatuarahkan kemudian area parkir khusus dibuat di Jalan Kantor Pos dan Jalan Cimenyan juga bisa dipake kantong-kantong parkir,” ujar Soedrajat.

Mengomentari terkait Jalan Letjen Soewarto, Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih mengatakan penyelenggaraan parkir di jalan provinsi boleh dilakukan di bahu jalan sebelah kiri.

“Itu kan satu arah ya. Kata pemerintah provinsi boleh digunakan parkir, asal di bahu jalan sebelah kiri dan tidak boleh di bahu jalan dua-duanya,” katanya.

Baca Juga:  Wujudkan Bandung Kondusif, Pemkot Beri Bantuan Mobil untuk TNI-Polri

Aep Saepulloh, salah satu juru parkir di Jalan Letjen Soewarto meminta pemerintah kota tetap mempertahankan area parkir di jalan itu.

“Banjar mah alit atuh jang. Lamun amang ulah markiran deui didieu, teras kedah damel dimana? Markiran dimana? Tos 15 tahun damel kieu didieu. Aya 50 leuwih bakal jadi pengangguran,” kata Aep.

Asep, juru parkir lainnya juga tidak menginginkan area parkir di Jalan Letjen Soewarto dihapus. Ia setuju dengan Perda Perparkiran diterbitkan namun area parkir di jalan itu merupakan satu-satunya mata pencaharian hidupnya.

“Kalau lokasinya dipindahkan otomatis saya tidak punya lahan lagi. Nanti juga lahan baru, misalkan Jalan Gudang jadi tempat parkir khusus, itu kan sudah ada yang pegang lahannya. Juru parkir lain,” kata dia. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat