JABARNEWS | PURWAKARTA – Di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, puluhan Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini atau yang biasa disebut Pom Mini diduga belum mengantongi izin yang jelas dari instansi terkait.
Camat Plered, Rustaman Arifin, megatakan hingga saat ini ada sebanyak 36 Pom Mini di Wilayah Kecamatan Plered, namun sayangnya tidak satupun dari mereka yang melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan terkait usaha yang mereka jalani.
“Sampai saat ini saya tidak tahu siapa yang menangani hal ini, tidak ada konfirmasi sama sekali terhadap kami, tau-tau sudah pada berdiri dan beroperasi saja,” kata Rustam, Senin (6/8/2018).
Dengan kondisi saat ini, lanjut dia, pihaknya menilai tingkat dari standar keamanan puluhan pom mini tersebut sangat minim dan rentan terhadap segala kemungkinan buruk yang kapan saja bisa terjadi.
“Jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan maka saya angkat tangan, dan itu tanggung jawab pengelola pom Mini masing-masing,” ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh pengelola pom mini agar secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan menempuh segala prosedur perizinan usaha yang semestinya demi kelancaran usaha yang mereka jalani.
“Silahkan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait, terutama kepada pihak perdagangan intinya, dan untuk segala safety karena khawatir akan terjadinya kecelakaan silahkan berkoordinasi dengan pihak pemadam kebakaran terdekat,” pungkasnya. (Gin)
Jabar News | Berita Jawa Barat