JABARNEWS | PURWAKARTA – Maraknya Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini atau yang biasa disebut Pom Mini di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, yang diduga belum mengantongi izin yang jelas, baik izin dari pihak perdagangan maupun instansi terkait lainya, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Purwakarta, Wita Gusrianita, angkat bicara.
“Apapun istilahnya, yang jelas usaha seperti ini pada intinya menjual bahan bakar dengan alat mesin. Namun sayangnya dikhawatirkan akan berbahaya untuk keamanan lingkungan, apalagi kalau mengacu kepada standarnya, penjualan bahan bakar tersebut harus melalui tahapan perizinan,” ujar Wita, Senin (6/8/2018).
Kendati demikian, tambah dia, terkait belum adanya aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait ketentuan atau perundang undangan pom mini, pihaknya belum bisa berbuat banyak atau menindak lebih tegas terhadap para pelaku usaha pom mini tersebut.
“Sejauh ini kami terus melaksanakan sosilasasi terhadap para pelaku usaha pom mini ini, seperti yang sudah kami lakukan dengan unsur Kecamatan Purwakarta dan para muspika,” jelasnya.
Lanjut Wita, adapun poin dalam sosialisasi tersebut, para pelaku usaha diminta mengutamakan perizinan sekitar sampai dengan terkait izin usahanya, terlebih terhadap kejelasan alat mesin bahan bakar dan dari sisi keamanan terhadap lingkungan.
“Karena ketidaktahuan mereka, khususnya pelaku usaha terhadap aturan usaha yang mereka jalani sehingga mereka terjebak oleh produsen atau pemasok mesin bahan bakar tersebut,” pungkasnya. (Gin).
Jabar News | Berita Jawa Barat