JABARNEWS | MAJALENGKA – Masyarakat Majalengka yang ingin memiliki surat izin mengemudi (SIM) tampaknya harus bersabar. Setelah lulus ujian teori dan praktik, mereka tidak bisa langsung mendapatkan SIM. Pasalnya blanko SIM di Polres Majalengka mengalami kekosongan.
Meski demikian, bagi para pemohon SIM akan tetap dilayani. Namun, ketika sudah lulus ujian teori dan praktik, para pemohon hanya mendapatkan resi atau surat resmi yang nantinya digunakan untuk mengambil SIM.
Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Isnadi Anang Raharjo didampingi Kanit Regident Iptu M. Ihsan Hakim membenarkan saat ini mengalami kekosongan blanko SIM. Pihaknya masih menunggu kiriman blanko dari Korlantas Polri.
Ia memperkirakan blanko SIM baru diterima pihak Polres Majalengka pada September 2018. ’’Bagi pemohon SIM tetap kami Layani. Hanya saja, kartu SIM tidak bisa didapatkan seketika. Tapi sebagai gantinya, kami mengeluarkan surat keterangan resmi penggantinya,’’ tutur, Rabu (15/8/2018).
Isnadi menerangkan, bukan berarti tidak bisa menggunakan kendaraan. Surat sementara atau resi dari Polres Majalengka bisa digunakan pengemudi sebagai pengganti izin pengemudi. ’’Surat resmi ini berlaku sama dengan SIM di seluruh Indonesia. Jadi tidak usah khawatir, bagi yang sudah lulus tes teori dan uji praktek akan mendapatkan SIM pada waktunya,’’ ungkapnya.
Ihsan menambahkan, surat sementara/surat keterangan resi bisa ditukarkan dengan SIM apabila blanko sudah benar-benar ada. Surat resi itu hanya akan dikeluarkan kepada para pemohon SIM manakala sudah lulus uji tes teori dan uji praktik.
’’Meski hanya dikasih surat resi, tidak perlu takut ditilang hanya karena belum bisa menunjukkan SIM. Surat resi itu sebagai pengganti SIM, jadi tidak usah khawatir,’’ ujarnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat