JABARNEWS | CIMAHI – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi pada 2010-2011 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi sudah berjalan 7 tahun. Namun, hingga kini penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Rama Eka Darman, mengatakan, dia tidak bisa memastikan kapan kasus tersebut bisa diselesaikan.
“Kami masih menunggu laporan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pusat) terkait berapa kerugian yang dialami negara. Mudah mudahan secepatnya bisa fiks. Kami juga tidak bisa terlalu jauh intervensi,” kata Eka, dikutip Jabarekpspres, Rabu (15/8/2018).
Dikatakannya, Kejari juga masih melengkapi berkas yang dianggap masih kurang.
“Lamanya kasus ini disebabkan, Kejari meminta keterangan kepada beberpa orang untuk menguatkan satu sama lain. Sehingga, membutuhkan banyak waktu. Itu yang membedakan karakter penanganan perkara ini, sehingga agak sulit,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyelidikan kasus perjalanan dinas ini terkendala terbatasnya jumlah personel dan minimnya biaya.
Mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Periode 2009-2013, Ade Irawan mengatakan, seharusnya Kejari Cimahi sudah menetapkan beberapa nama dari anggota DPRD Cimahi dan pejabat struktural DPRD Cimahi tahun 2010 untuk dijadikan tersangka.
“Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak April 2018. Makanya saya mendesak pihak Kejari untuk segera mengumumkan nama tersangka. Sebab, berdasarkan keterangan yang saya tahu, beberapa saksi sudah memberikan keterangan dan secara gamblang menjurus ke beberapa nama,” terangnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat