Kalau Ciamis Selatan Mau Otonom Belajar ke Presidum Pangandaran

JABARNEWS | CIAMIS – Munculnya wacana pemekaran wilayah Ciamis Selatan (Banjarsari, Banjaranyar, Lakbok, dan Purwadadi) atau berpisah dari Kabupaten Ciamis ditanggapi DPRD Ciamis. Menurut Wakil Ketua DPRD Ciamis, Mamat Rahmat, munculnya wacana pemekaran Ciamis Selatan dianggap hal wajar.

Namun, dia mengingatkan proses pemekaran wilayah menjadi daerah otonom baru (DOB), hingga terbentuknya pemerintahan kabupaten maupun pemerintahan kota, tidak mudah. Sebab, tak sedikit kabupaten di Jawa Barat yang mengusulkan pemekaran wilayah ternyata gagal dalam prosesnya.

’’Seperti usulan pemekaran Garut Selatan dan Tasik Selatan, itu wacananya berbarengan dengan wacana pemekaran Pangandaran. Tapi, dalam prosesnya dua daerah itu malah gagal. Alhamudilah usulan pemekaran Pangandaran berhasil dan kini sudah hampir 5 tahun menjadi kabupaten,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis di Kecamatan Pasawahan

Dalam perjuangan pemekaran wilayah, lanjut Mamat, butuh kesabaran dan niat kuat dari warganya. Sebab, menurutnya, proses usulan pemekaran tak hanya ditentukan waktu, tapi momentum politik pun sangat menentukan.

’’Banyak daerah yang sudah lama mengusulkan pemekaran hingga saat ini belum terealisasi. Proses pemekaran Pangandaran pun cukup lama atau hampir memakan waktu sekitar 7 tahun. Tapi kalau dibanding daerah lain, Pangandaran terbilang cepat,” ujarnya.

Baca Juga:  Keakraban Prajurit TNI dengan Warga di Lokasi TMMD

Mamat menyarankan agar masyarakat Ciamis Selatan berguru ke Presidium Pemekaran Pangandaran. Sebab, tak bisa dipungkiri peran presidium sangat vital saat memekarkan Pangandaran dari Kabupaten Ciamis.

’’Coba konsultasi ke Presidium Pemekaran Pangandaran untuk mengetahui syarat apa saja yang harus ditempuh dalam mengusulkan sebuah daerah yang ingin dimekarkan. Sebab itu untuk mengetahui apakah wilayah Ciamis Selatan memenuhi syarat atau tidak untuk dimekarkan,’’ terangnya.

Mamat menerangkan, kalau memenuhi syarat, Ciamis Selatan bisa dipejuangkan. Namun, bi tidak memenuhi syarat, jangan memaksakan kehendak.

Baca Juga:  Demi Orang Tua, Bocah Di Purwakarta Korbankan Waktu Bermain

Pihaknya sebagai lembaga wakil rakyat akan mendengar serta merespon apapun aspirasi yang berkembang di masyarakat. Pihaknya tidak akan melarang apapun aspirasi yang berkembang selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

’’Seperti menyuarakan pemekaran wilayah, itu hak setiap warga negara dan sudah diatur dalam undang-undang. Kami akan mendukung apabila seluruh syaratnya sudah memungkinkan. Hanya, apakah pemekaran wilayah masih dimoratorium atau tidak oleh pemerintah pusat, itu harus dicek lagi ke Kemendagri,” pungkasnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat