JABARNEWS | SERANG – Setelah melakukan pleno, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang memutuskan ajaran Kerajaan Ubur-ubur sesat dan menyesatkan.
Selain itu, menurut Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin, Kerajaan Ubur-ubur dapat dikenai pasal penistaan agama. MUI juga meminta agar kerajaan tersebut dibubarkan dan diproses secara hukum.
“Kerajaan Ubur-ubur dinyatakan sesat dan menyesatkan sesuai pedoman MUI tentang 10 kriteria aliran sesat. Hal tersebut bisa dikenakan pasal penistaan agama,” kata Amas kepada wartawan Banten, Kamis (16/8/2018).
Dikutip dari detik.com. MUI juga meminta pengikutnya bertobat dan kembali ke ajaran Islam. Menurutnya, pertama Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah dan Sang Hyang Tunggal dan memiliki petilasan di Kota Serang.
Aisyah juga meyakini Muhammad berjenis kelamin perempuan dan lahir di Sumedang, Jawa Barat. Selain itu, mempercayai kepada yang gaib adalah beriman kepada Ratu Kidul.
“Aisyah dan pengikutnya juga berkeyakinan bahwa Kabah bukan kiblat tempat salat, melainkan hanya rumah nabi tempat memuja saja,” ujarnya.
Selain itu, hal yang dinilai menistakan agama adalah statement Aisyah bahwa Hajar Aswad disukai dan dicium orang Islam karena berbentuk kelamin perempuan. Poin-poin ini, menurutnya, mengatakan bahwa Kerajaan Ubur-ubur telah sesat dan menyesatkan.
“Karena itu, harus dibubarkan dan diproses hukum,” tegasnya. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat