Ketua Bawaslu Ingatkan Waktu Kampanye 23 September Sampai 13 April

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seluruh bacaleg dan parpol peserta Pemilu 2019 agar menahan diri untuk tidak melakukan aktifitas yang berbau kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan perundangan, hal tersebut diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta.

“PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 mengisyaratkan bahwa kampanye calon anggota DPR, DPD, DPRD serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin, Minggu (26/8/2018).

Baca Juga:  Warga Citeureup Bogor Sudah Dapat Vaksin Tahap Dua, Tapi Ingat Pesan Ini

Sebelumnya, kata Ujang himbauan untuk tidak melakukan aktifitas kampanye, secara resmi sudah disampaikan kepada semua parpol peserta Pemilu 2019.

Menurutnya, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.

Baca Juga:  Inilah Lima Tips Ampuh Hentikan Gejala Mimisan

“Kini kegiatan yang mengarah kepada hal-hal yang disebutkan tadi belum dibolehkan dilakukan karena belum waktunya,” kata Ujang.

Lebih lanjut Ujang mengatakan, memaksakan berkampanye sebelum waktunya akan berurusan dengan hukum. Sebab sanksi bagi pelanggar bukan hanya administrasi, tapi juga pidana pemilu.

“Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu menegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU diancam sanksi pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” katanya.

Baca Juga:  Kejar Target 50 Persen, Vaksinasi Covid-19 Digeber di Wilayah Pelosok Cianjur Selatan

Meski demikian, lanjut dia, parpol masih diperkenankan melakukan kegiatan internal yang sifatnya konsolidatif. Termasuk memasang bendera parpol lengkap dengan nomor urut dengan tanpa menyertakan unsur citra diri. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat