Pollycarpus Mengaku Siap Jika Kasusnya Dibuka Kembali

JABARNEWS | BANDUNG – Rabu (29/8/2018) lalu adalah hari bahagia bagi Pollycarpus Budi Hari Priyanto. Mantan narapidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib itu mengaku lega dinyatakan bebas murni, bahkan ia siap jika kasusnya dibuka kembali.

“Senang, sudah enggak ada beban lagi. Siap, kalau memang belum puas silakan saja tapi kalau saya sendiri sudah close,” ujar Pollycarpus dikutip merdeka.com.

Di hadapan wartawan, Pollycarpus mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada sang istri, Yosepha Hera Indaswari yang sudah mengurus segala urusan rumah tangga, termasuk pendidikan anak-anaknya.

Baca Juga:  Suku Batak Teluk Mengkudu Siap Menangkan Beriman dan Trendi

“Anak-anak saya bisa menyelesaikan sekolah dengan baik atas perjuangan istri saya yang tabah,” katanya.

Pada kesempatan itu, ia mengaku sudah melupakan kasus yang menimpanya. Kini ia bakal fokus dalam meniti karir kembali di dunia penerbangan. Pollycarpus pun belum punya rencana untuk menemui istri dari Munir, Suciwati.

Baca Juga:  Amankan Arus Mudik Lebaran 2022, Korlantas Polri Terjunkan Ratusan Ribu Personel

Diberitakan sebelumnya, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Hardjani Pudji Astini mengatakan Pollycarpus telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan murni. Selama bebas bersyarat, Pollycarpus disebut kooperarif menjalani bimbingan dan melaksanakan wajib lapor.

Seperti diketahui Pollycarpus sebelum terpidana, ia berprofesi sebagai pilot Garuda Indonesia yang bertugas di dalam pesawat dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda via Singapura. Pada September 2004, Munir Said Thalib ditemukan jatuh sakit dan kemudian meninggal dalam perjalanan menggunakan pesawat terbang yang dibawa Pollycarpus.

Baca Juga:  PNS Boleh WFH Usai Libur Lebaran

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi pidana pada Polycarpus dengan pidana 14 tahun penjara. Namun jaksa mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung hingga mantan pilot Garuda Indonesia itu hukumannya ditambah jadi 20 tahun.

Ia kemudian mengajukan PK yang kemudian dikabulkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan pengurangan pidana kembali menjadi 14 tahun pada 2013. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat