JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Suasana damai mewarnai kehidupan masyarakat Tanjungbalai, Sumatera Utara. Padahal 04 September 2018 belum lama ini suasana panas sempat mewarnai kehidupan di kota yang berada di tenggara kota Medan itu.
“Keseharian masyarakat menunjukkan bahwa kerukunan umat beragama berjalan baik,” kata Ratnaningsih Dasa Hastarini, Tenaga Ahli dari Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, Selasa (4/9/2018).
Ratna bersama tim Kedeputian V KSP, selama hampir sepekan melihat langsung suasana kota Tanjungbalai. KSP memandang kasus perselisihan antarpenganut agama ini bisa mengganggu ketertiban dan kerukunan di tingkat warga.
Oleh karena itu, KSP merasa perlu memastikan kerukunan tetap terjaga di kota yang berada di tenggara kota Medan itu.
“Masyarakat Tanjungbalai menghormati proses hukum yang berjalan, dan mereka sepakat membuat Deklarasi Damai,” kata Ratna yang ikut melihat proses perdamaian tersebut pada Senin 3/9/2018).
Konflik di Tanjungbalai sempat terjadi beberapa waktu lalu antara warga bernama Meliana yang merasa terganggu pengeras suara dari tempat ibadah. Dari perselisihan itu berujung pada pembakaran sebuah rumah ibadah. Melalui peradilan, Majelis Hakim menghukum kedua pihak yang berseteru, baik Meliana maupun pembakar tempat ibadah.
Masyarakat Tanjungbalai segera melupakan suasana tegang tersebut. Mereka sepakat membuat Deklarasi Damai dengan dihadiri Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial; Wakil Wali Kota, H Ismail; Kapolres, AKBP Irfan Rifai; Wakil Ketua DPRD, Leiden Butar Butar, unsur pimpinan Forkopimda, FKUB, tokoh agama, tokoh adat, partai politik, bahkan pelajar.
Menurut tokoh umat Islam Tanjungbalai, Buya Gustami, persoalan Meilina adalah putusan hukum murni, dan tentunya umat Islam mengajak seluruh masyarakat Tanjungbalai tetap damai dan menjalin persatuan dan kesatuan demi kerukunan bersama. Tokoh agama Buddha, Tjoa Kien Lie mengapresiasi Kapolres dan Wali Kota dalam kegiatan tersebut.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu dan semakin harmonis.
Dalam Deklarasi Damai tersebut ada lima butir yang disepakati bersama. Kelima butir tersebut :
1. Kami warga Kota Tanjungbalai, adalah berketuhanan yang Maha Esa yang menjunjung tinggi kebhinekaan dan kesetaraan di antara semua keragaman suku, agama, ras dan antar golongan.
2. Kami warga Kota Tanjungbalai, saling menghargai perbedaan ajaran agama dan keyakinan masing-masing dalam menciptakan suasana damai dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
3. Kami warga Kota Tanjungbalai, sanggup menjaga kerukunan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bermasyarakat di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Kami warga Kota Tanjungbalai, menghormati putusan majelis hakim atas vonis Meiliana di PN Medan sesuai perundang-undangan yang berlaku, serta mengecam provokasi yang tidak bertanggung jawab dalam penggiringan opini yang dapat menimbulkan perpecahan dan mengacam kedaulatan NKRI.
5. Kami warga Kota Tanjungbalai, akan terus menjaga keharmonisan dan kedamaian di Kota Tanjungbalai, dalam menyongsong pemilu 2019 mendatang. (Wan)
Jabarnews | Berita Jawa Barat