10 ASN Dipecat Tak Hormat, Terlibat Kasus Korupsi Dan Pidana Umum

JABARNEWS | KARAWANG – Sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dipecat tidak hormat. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pidana umum.

sepuluh ASN yang terjerat hukum itu, kasusnya terjadi sejak 2016. Saat ini, sebagian dari mereka ada yang sudah bebas dan sebagian lagi masih mendekam di penjara.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Untuk Leo

“Hak-hak mereka sebagai ASN dicabut total, termasuk gaji dan tunjangan pensiun. Mereka hanya mendapat uang iuran Taspen, karena itu memang hak mereka,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Karawang, Abas Sudrajat, dikutip pikiran-rakyat.com, Sabtu (8/9/2018).

Baca Juga:  Hari Pertama Rekayasa Lalin Kota Bandung, Kepadatan Kendaraan Mengular hingga Pasteur

Abas tidak menyebutkan lebih rinci terkait sepuluh orang ASN yang dipecata tidak hormat itu. Abas hanya menyatakan, dasar pemecatan mereka adalah Undang-Undang nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017.

Diungkapkannya, UU itu mengatur pemecatan ASN yang terbukti melakukan tindak pidana umum dan telah dovonis dengan hukuman di atas 2 tahun yang bersifat berencana. Sementara pemecatan terhadap ASN yang terjerat kasus korupsi, tidak ada batas hukumannya.

Baca Juga:  Sekolah di Kota Tasikmalaya Dipersilakan Gelar Tatap Muka, Sudah Siap?

“Berapa tahun pun vonisnya, tetap akan dipecat dengan tidak hormat,” ujarnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat