JABARNEWS | GARUT – Berbagai upaya tengah dilakukan sejumlah guru honorer Kabupaten Garut guna mendapatkan surat penugasan dari Bupati Garut. Sebelumnya, beberapa kelompok guru honorer Garut melakukan audiensi dengan DPRD Garut didukung PGRI Cigedug.
Kelompok ini mengatasnamakan kelompok guru honorer yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2018. Namun mereka terganjal SK. Penugasan sehingga tidak bisa berlanjut ke tahapan sertifikasi.
Salah satu honorer asal Kecamatan Limbangan, Endang Mustofa, menyebutkan, sebenarnya proses pemberian surat penugasan dari Bupati Garut sejak Maret 2018 sudah diparaf.
“Proses itu sudah sejak Maret 2018 dan masih ada di Staf Ahli Bupati. Kami akan melakukan kembali audiensi pada 13 September mendatang ” ujarnya, Sabtu (8/9/2018).
Emus yang juga Wakil Sekretaris PGRI limbangan itu mengaku, guru yang sudah lulus PPG kesulitan mengikuti sertifikasi bila tidak memiliki SK. Penugasan dari Bupati.
Sementara itu, jajaran Forum Alinasi Guru dan Karyawan (Fagar Garut) berencana akan melakukan audiensi serupa dengan Komisi D DPRD Kabupaten Garut, Senin mendatang. Setidaknya, dikatakan Ketua Fagar Garut, Cecep Kurniadi, mereka sepakat ingin mengajukan honorer K2 untuk segera diberikan SK. Penugasan dari Bupati Garut.
“Honorer K2 diangkat sebelum tahun 2005, diangkat oleh kepala sekolah dan tidak dibiayai oleh APBD maupun APBN. Yang jelas mereka diangkat sebelum PP.48 Tahun 2005 lahir,” terangnya.
Menyikapi hal ini, Bupati Garut, Rudi Gunawan, meminta honorer untuk bersabar hingga Oktober tahun ini. Pemda Garut akan merumuskan formasi tentang nasib guru honorer yang ada di Garut.
”Awal Oktober kita akan melakukan pengecekan secara faktual tenaga guru non-PNS yang ada di Kabupaten Garut beserta Surat Tugasnya. Kemudian kita verifikasi faktual yang selanjutkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K),” kata Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Rudy menambahkan, setelah PP tentang P3K dikaji dengan peraturan pelaksanaannya, Pemda siap melaksanakannya sesuai Undang–Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Berapapun nilainya anggaran untuk membayar P3K, apabila sesuai dengan UU ASN Pemda Garut siap melaksanakannya demi kualitas Pendidikan di Kabupaten Garut,” tambahnya.
Menurut Rudi, meski beberapa daerah lain sudah mengeluarkan Surat Penugasan, dari kacamata hukum tetap melanggar PP 48 tahun 2015 dan UU ASN.
”Cuma karena jumlah yang diangkatnya sedikit tidak berpengaruh ke APBD-nya. Lain halnya dengan di Kabupaten Garut yang jumlahnya mencapai 5000 orang, jelas akan berpengaruh ke APBD kita,” ujar Rudi.
Salah seorang honorer asal Garut, Irfan, menuturkan, Surat Penugasan bagi honorer itu atas perintah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Itu tertuang dalam juknis BOS,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak keluarnya aturan juknis BOS 2017, artinya syarat honorer bisa dibayarkan dari bantuan BOS harus memiliki SK. Penugasan dari Bupati.
“Hingga saat ini belum ada satupun kepala sekolah yang melaksanakan Juknis Bos 2017, terkait pengupahan honorer sebesar 15 % dari dana BOS. Sebab tidak satupun guru honorer yang mengantongi surat penugasan dari pemerintah daerahnya,” pungkas Irfan. (Tgr)
Jabarnews | Berita Jawa Barat