JABARNEWS | JAKARTA – PT Jasa Raharja memberi santunan kepada para korban kecelakaan bus pariwisata Jakarta Wisata Transport di Jalan Raya Penghubung Cibadak – Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (8/9/2018 itu menyebabkan 21 orang tewas dan 14 luka-luka. Sebelum dilaporkan bahwa korban tewas 17 orang. Jasa Rahaja berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Sukabumi dan menerbitkan Surat Jaminan Rumah Sakit terkait dengan peristiwa kecelakaan itu.
“Jasa Raharja mendata korban yang dirawat di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu dan Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Pemberian bantuan berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan PMK Nomor 15 tahun 2017. Bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia.
“Dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta terhadap korban luka luka,” kata Budi.
Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta dan Kantor Perwakilan Bogor, untuk memastikan ahli waris korban yang berasal dari daerah tersebut.
Bus pariwisata Jakarta Wisata Transport itu mengangkut rombongan penumpang dari Catur Putra Grup (CPG) Bogor berjumlah 31 orang dengan dua awak bus. Rombongan itu rencananya akan melaksanakan gathering perusahaan di operator arung jeram Bravo di Cikidang. [jar]
Jabarnews | Berita Jawa Barat