JABARNEWS | CIREBON – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menganggap bahwa angka pernikahan dini di Kabupaten Cirebon masih tinggi.
Berdasarkan data tahun 2017, tiga dari lima desa binaan KPI, ada 17 kasus pernikahan usia dini.
Lima desa binaan KPI yaitu Desa Sindangmekar, Desa Kalibuntu, Desa Kalimukti, Desa Gembongan Mekar, dan Desa Susukan.
Meskipun baru terdapat 17 kasus dari tiga desa, KPI menganggap jika setiap tahun di setiap desa ada lima kasus pernikahan dini, maka dianggap tinggi.
Terlebih, data dari KPI dipakai pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait kajian angka pernikahan usia dini.
17 kasus pernikahan usia dini tersebut bukan hanya antara anak dengan anak, tetapi ada antara anak dengan yang usia 35 tahun.
Jadi, ada pernikahan dini antara perempuan berusia 16 tahun dengan laki-laki usia 35 tahun.
“Jika umur 16 tahun itu kan biasanya masih sekolah. Ini yang kita harapkan tidak terjadi kasus-kasus anak harus putus sekolah akibat pernikahan,” ujar Sekjab KPI, Nur Laeli, saat ditemui di DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (10/9/2018) siang.
Menurutnya, jika pemerintah membiarkan pernikahan dini, akan menyumbang angka kemiskinan.
“Anak usia dini jika menikah itu dinggap ekonominya masib rendah. Ia juga cenderung belum bisa membawa beban rumah tangga,” tambah dia.
KPI berharap adanya perhatian dari pemerintah untuk lebih mensosialisasikan pencegahan peenikahan usia dini.
UU Perkawinan dan UU Perlindungan anak diharapkan dapat disamakan penetapan kategori ideal untuk usia pernikahan. [jar]
Jabarnews | Berita Jawa Barat