JABARNEWS | KOTA CIREBON – Ketua KPU Kota Cirebon, Emrizal Hamdani mengatakan KPU Kota Cirebon akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 TPS yang tersebar di empat kecamatan di Kota Cirebon.
PSU ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan terdapat kesalahan prosedur pada penyelenggara Pilkada di Kota Cirebon.
Emrizal Hamdani menjelaskan 24 TPS yang melaksanakan PSU yaitu 18 TPS di Kesenden, Kasepuhan (1 TPS), Panjunan (1 TPS), Jagasatru (1 TPS), Kesambi (1 TPS), dan Derajat (2 TPS).
“Berdasarkan putusan MK maksimal 30 hari paling lambat, tapi kami akan lakukan secepatnya kurang dari dua minggu.” ungkapnya.
Emirzal menegaskan, pihaknya telah siap menggelar PSU. Bahkan pihaknya sudah memesan sekitar 6 ribu surat suara untuk digunakan PSU nanti.
“Untuk surat suara cadangan yang ada di KPU Kota Cirebon sebanyak 2 ribu lembar, sedangkan jumlah DPT untuk 24 TPS ada sekitar 8.515 ditambah sekitar 2,5% setiap TPS jadi jumlahnya ada 8.738 lembar. Kurangnya telah dipesan hari ini.” katanya.
Emrizal menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan unsur pemerintahan di wilayah yang termasuk 24 TPS tersebut. Selain itu setiap Paslon dam Timses kampanye sudah tidak diperbolehkan lagi untuk berkampanye. (One)
Jabarnews | Berita Jawa Barat