JABARNEWS | KOTA CIREBON – Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani mengatakan KPU Kota Cirebon akan melaksanakan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon, khusus di 24 TPS, pada Sabtu (22/9/2018).
Emrizal menjelaskan penetapan pelaksanaan ini hasil komunikasi dan koordinasi dengan KPU Jawa Barat dan KPU Pusat. Pihaknya tidak memilih hari Minggu karena bertepatan dengan dimulainya kampanye pemilu legislatif. Sehingga, KPU RI ditetapkan Sabtu (22/9/2018).
Emrizal menambahkan, berbagai tahapan pun sudah dilakukan untuk PSU. Antara lain pelantikan PPK, PPS, dan KPPS, sekaligus bimbingan dan teknis (bimtek). Kemudian sosialisasi hingga distribusi formulir C-6.
’’Kami juga akan undang paslon dan tim kampanye untuk menyampaikan tahapan PSU. Dan ini akan terus dikomunikasikan ke KPU Jabar dan KPU RI,” ungkap Emirizal
Sementara itu, penolakan jadwal PSU yang semula disuarakan tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo (Oke), direspons Ketua Timkamgab Paslon Nomor 2 Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti), M Handarujati Kalamullah.
Handarujati merasa heran atas sikap tim Oke bahwa paslon dan timnya tidak ada hak untuk tawar-menawar jadwal PSU. ’’Paslon, baik dari kami maupun pihak sebelah, tidak dalam kapasitas melakukan penawaran. KPU tidak punya kewajiban untuk meminta persetujuan paslon berkaitan jadwal PSU,” tegas Andru.
Andru mengajak semua pihak, untuk mengikuti keputusan KPU atas pelaksanaan PSU untuk tanggal berapa dan hari apapun, sudah sangat siap. Ini sesuai putusan MK yang memerintahkan KPU melaksanakan PSU paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.
Terpisah, Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo melalui tim kuasa hukumnya yang diwakili Rozy Fahmi SH mengingatkan KPU Kota Cirebon untuk tidak tergesa-gesa menggelar PSU. ’’Jangan sampai ingin menjalankan perintah MK, tapi malah bukan menyelesaikan persoalan baru,” ungkap Rozy. (One)
Jabarnews | Berita Jawa Barat