JABARNEWS | CIAMIS – Dua pelaku pencuria dengan kekerasan cukup meresahkan masyarakat diciduk
Polsek Panumbangan.
Dua grombolan gang motor ini yakni SF (17) dan ID (17) ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing di Kecamatan Panumbangan pada Sabtu (15/9) malam.
Dari dua pengangguran itu, polisi mengamankan barang bukti (barbuk) berupa sepeda motor Honda Supra yang digunakan mencuri dan satu pisau untuk menodong serta barang curian yakni dua handphone, jam tangan dan uang Rp.10 ribu.
Dikutip radartasikmalaya.com. Kapolsek Panumbangan AKP Tri Widodo menerangkan kedua pelaku berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat.
Pada Jumat (14/9/2018) malam, dua remaja Aditya Saputra (16) dan Dede Sudirman (14) ditodong oleh kedua pelaku saat nongkrong di pinggir jalan. Pelaku memaksa meminta uang, merampas HP dan jam tangan korban.
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut di rumahnya masing-masing hingga mengakui segala perbuatannya,” jelas Tri seraya mengatakan pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat