JABARNEWS | CIMAHI – Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi belum bisa mengakomodir keinginan guru honorer K2 yang meminta tidak ada batasan usia dan tidak ada seleksi dalam pengangkatan CPNS.
“Karena kewenangan itu ada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan dan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut” kata Kepala BPKSDMD Kota Cimahi, Hardjono saat ditemui usai mediasi, Senin (17/9/2018).
Selain tuntutan guru honorer K2 tidak terakomodir, lanjut Hardjono, pihaknya tidak bisa mengabaikan keiinginan masyarakat yang memerlukan pergantian guru karena secara organisasi pihaknya juga memerlukan suntikan tenaga baru.
“Karena jangan sampai membela satu kelompok atau merugikan kelompok lain karena formasi umum ini sudah ditunggu sekian lama oleh masyarakat,” katanya.
Formasi umum tersebut, kata Hardjono, untuk menggantikan guru-guru senioryang purna tugas pada dua tahun lalu.
sebelumnya, 80 orang guru honorer K2 mendatangi kantor BPKSDMD Kota Cimahi untuk mediasi terkait kejelasan pengangkatan PNS bagi para guru honorer K2 yang telah mengabdi selama belasan tahun.
Para guru honorer K2 menginginkan tidak ada batasan usia dalam pengangkatan PNS dan tidak ada tes lantaran sudah melakukan masa kerja lebih dari 15 tahun. [jar]
Jabarnews | Berita Jawa Barat