Yes, Pemerintah Setuju Percepat Revisi UU ASN

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah pusat melaui kementrian PAN RB setuju percepatan revisi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Hal ini terwujud setelah gelombang unjukrasa mogok mengajar terjadi hampir di seluruh Indonesia. Terlebih Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) tidak tiggal diam. Mereka terus menyuarakan dan membela guru honorer yang berada diatas usia 35 tahun keatas.

Sehari sebelumnya di gedung dewan senayan Jakarta DPD mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU ASN. Kali ini, PB PGRI berhasil menggelar audiensi dengan mentri PAN RB, Syafrudin.

Baca Juga:  Tiga Hari Ini Masih Bisa Rekam e-KTP Loh

Audiensi sendiri dilakukan PB PGRI untuk membicarakan solusi persoalan honorer. Ada tiga kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.

“Respon pemerintah sangat baik, terhadap honorer terutama kategori dua ( K2 ) yang berusia diatas 35 tahun,” ujar Ketua Umum PB PGRI Unifah Rasyidi kepada wartawan, Jumat (21/09/2018).

Ketiga poin kesepakatan itu adalah, pemerintah menyetujui perubahan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disejahterakan, penyelesaian honorer dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan segera dilaksanakan, dengan sistim satu kali perjanjian kerja.

Baca Juga:  Ini Dia Aplikasi Lowongan Kerja Untuk Generasi Milenial dari Google

“Dalam PP PPPK PGRI meminta aturan disederhanakan dengan kontrak hanya sekali, memperoleh jaminan kesehatan, dan ketenagakerjaan serta memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi guru, dan bagi yang sudah sertifikasi, sertifikatnya diakui untuk TPG (Tunjangan Profesi Guru),” beber Unifah.

Kata dia saat ini terdapat 438.590 guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer, terutama honorer K2 yang telah terdata dalam database pemerintah.

Baca Juga:  Polres Bogor Ungkap Modus Pegawai KPK Gadungan Peras PNS hingga Rp700 Juta

Ada juga honorer kategori satu (K1) yang karena satu dan lain hal tercecer pengangkatannya.

“Mereka itu telah mengabdi puluhan tahun,” sebut Unifah.

Unifah membeberkan, para honorer K2 diatas 35 tahun ini adalah korban pemerintah lantaran adanya moratorium pengangkatan CPNS sejak sepuluh tahun terakhir ini.

“Mereka itu, sekarang sangat berharap adanya perhatian dari pemerintah terhadap kejelasan nasibnya,” pungkasnya. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat