Mantan Plt. Bupati Bandung Barat Belum Kembalikan Mobil Dinas Alphard

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Mantan Plt. Bupati Bandung Barat, Yayat T. Soemitra, belum mengembalikan mobil dinas Alphard. Kondisi itu mengakibatkan, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, hingga kini, terpaksi masih menggunakan mobil dinas lama Toyota Fortuner.

Pj. Sekda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Wahyu Diguna, didampingi Kabag Perlengkapan Setda KBB Deni M Syukur, Toyota Alphard D 1201 PN belum dikembalikan oleh Plt Bupati KBB Yayat T Soemitra yang masa jabatannya berakhir pada 17 Juli 2018.

Baca Juga:  Puluhan Tahun Warga Kamp Hurip Belum Menikmati Listrik

“Sampai sekarang mobil dinas bupati (Toyota Alphard) masih di Plt Bupati KBB sebelumnya (Yayat). Sehingga untuk aktivitas sehari-hari Pak Bupati sekarang pakai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi D 1202 PN,” kata Wahyu, dikutip balebandung.com, Rabu (10/10/2018).

Dikatakannya, Pemkab Bandung Barat mengacu kepada PP 84/2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Serta Perbup Bandung Barat Nomor 81/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga:  Ada Jalur Favorit di Purwakarta Yang Kerap Digunakan Pemudik, Ini Kata Petugas

Dalam PP dan Perbup itu disebutkan, mantan pejabat negara yang dapat membeli kendaraan dinas tanpa lelang, harus memiliki syarat telah mengabdi minimal empat tahun, belum pernah membeli kendaraan dinas, tidak sedang dituntut pidana, dan tidak diberhentikan secara tidak hormat.

“Kami sudah sangat memohon agar kendaraan itu dikembalikan. Semoga bisa secepatnya,” katanya.

Baca Juga:  Ribuan Petani di Kota Sukabumi Bakal Dapat Kartu Tani, Ini Kegunaannya

Kabag Perlengkapan Setda KBB, Deni M Syukur, menuturkan, surat permohonan sudah dilayangkan dua kali dan terakhir pada Jumat (5/10/18).

“Kami pun sudah mendatangi rumah yang bersangkutan dan bertemu langsung untuk menyampaikan hal ini. Saat itu jawaban dari yang bersangkutan adalah akan berkomunikasi langsung kepada Pj Sekda KBB Wahyu Diguna selaku pejabat pengelola barang milik daerah,” terangnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat