Bahaya, 10 Kecamatan Di Bandung Rawan Tanah Bergerak

JABARNEWS | BANDUNG – Berdasarkan penelitian Badan Perencana, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Bandung dan mitigasi bencana ITB, sebanyak 10 kecamatan di Kota Bandung berpotensi terdampak likuifaksi (tanah bergerak).

“Sebagian di selatan, tengah, dan timur. Di Kecamatan Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojongloa Kidul, Bojongloa Kaler, Astana Anyar, Regol, Lengkong, Kircon, dan Kecamatan Antapani. Tapi ini mungkin harus update penelitian ya. Apakah yang 10 itu berkurang atau bertambah,” jelas Kasubdib Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Bappelitbang, Andry Heru Santoso, pada Bandung menjawab, di Balai Kota, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:  Santri di Pondok Pesantren Minnatul Huda Purwakarta Belajar Pertanian

Andry menuturkan, fenomena likuifaksi itu terjadi karena perkembangan di Kota Bandung khususnya pembangunan saat ini vertikal atau ke atas dan masih banyak kawasan padat penduduk.

“Artinya kita harus segera memikirkan jalur evakuasi. Supaya apabila terjadi bencana bisa kita minimalisir,” tegasnya.

Dikatakannya, Bappelitbang Kota Bandung telah melakukan sejumlah antisipasi untuk menanggulangi bencana. Salah satunya membuat aplikasi Sitaruna Bandung (Sistem informasi tata ruang berbasis mitigasi bencana Kota Bandung).

Baca Juga:  Kesadaran Anggota DPRD Purwakarta Setor LHKPN Rendah

“Dalam aplikasi itu terdapat berbagai mitigasi bencana mulai dari bencana apa saja yang terjadi di Bandung hingga jalur evakuasi. Dan warga Bandung dapat melihat aplikasi tersebut di laman sitaruna.cityplan.id,” ujarnya.

Pengambilan Air Tanah

Selanjutnya Andry mengungkapkan, potensi pengambilan air bawah tanah di Kota Bandung cukup tinggi. Itu membuat permukaan tanah makin menipis.

“Kawasan permukiman dan perumahan cukup tinggi karena PDAM sudah tidak mampu lagi sambungan air baru, alternatif yang paling murah yaitu air bawah tanah. Air tanah dalam itu menipis, kalau pengisiannya kan butuh waktu cukup lama. Itu terjadi di kawasan industri, garmen, seperti di Kopo -Cimahi,” bebernya.

Baca Juga:  Guru Honorer Kecewa, Usia Di Atas 35 Tahun Tak Bisa Ikuti Seleksi CPNS

Lanjut dia, ke depan, izin mendirikan bangunan (IMB) harus dievaluasi.

Bahkan saat perpanjangan IMB, persyaratan harus diperketat khusus bagi kawasan secara risiko berpotensi tinggi.

“Termasuk juga kawasan tak berizin, mungkin bantaran sungai, kawasan padat penduduk, kawasan kumuh, itu yang jadi PR. Kebijakan tata ruang bisa intervensi untuk memperkecil tingkat resiko,” pungkasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat