Soal Caleg TMS, KIPP Minta KPU Segera Bersikap

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Purwakarta meminta KPU Purwakarta segera bersikap soal status caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang tidak melampirkan riwayat hukum yang sesuai pada dokumen awal.

“Jangan terlalu lama mengambil keputusan, sehingga dapat menimbulkan kesan negatif terhadap KPU,” ujar Ketua KIPP Kabupaten Purwakarta Hikmat Ibnu Aril, Senin, (15/10/2018).

Baca Juga:  Atalia Praratya Positif Covid-19, Bagaimana dengan Ridwan Kamil dan Anaknya? Ini Kondisinya

Ia meminta, KPU Purwakarta harus menunjukan profesionalismenya. Tidak boleh ragu apalagi galau saat memutuskan. Sikap tegas diperlukan untuk memberi kepastian hukum. Pasalnya, alat ukur kebenarannya sudah sangat jelas Undang-Undang dan PKPU.

“Bila caleg tersebut awalnya tidak melampirkan riwayat hukuman dan kemudian diketahui yang bersangkutan ternyata mantan napi, wajib dicoret, karena dianggap tidak memenuhi persyaratan awal dan diduga membohongi keterangan atau dokumen,” ujar Aril sapaan karibnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Gruduk Galian, Pertanyaan: Kemana DPRD Kita?

Disadari atau tidak, lanjut dia, hal ini bentuk pendzoliman kepada parpol. Lebih khusus lagi caleg, membiarkan mereka dalam kegamangan. Parpol dihadapkan pada situasi ‘buah simalakama’. Kampanye takut dicoret, tidak kampanye jelas merugikan.

“Jika sampai tidak ditindak, sama halnya dengan mendzolimi,” katanya.

Diketahui, dua orang caleg masing-masing dari PKB dan Berkarya didapati TMS setelah penetapan DCT. Penyebabnya, dua orang yang merupakan terpidana ini tidak mengisi statusnya dalam Daftar Riwayat Hidup saat pendaftaran dulu.

Baca Juga:  Direktur PT PBB: Keputusan PSSI Lanjutkan Kompetisi Patut Diapresiasi

Keduanya juga tidak melampirkan surat keterangan bebas dari lapas serta tidak pernah mengumumkan ke publik statusnya sebagai mantan napi di media massa.

“Padahal ketentuan itu tercantum dalam PKPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat