UMP Naik 8,03%, Jika Tak Dilaksanakan Kepala Daerah Terancam Dipecat

JABARNEWS | JAKARTA – Tahun depan upah minimum provinsi (UMP) naik 8,03%. Hal tersebut diungkapkan Menteri tenaga kerja (Menaker) Hanif Dhakiri.

Dikutip detiknews.com, kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur masing-masing daerah akan berlaku terhitung 1 Januari 2019.

Baca Juga:  Survei Cagub Jabar 2024, Charta Politik: Dua Nama Ini Berpeluang Maju

Sementara itu jika kepala daerah tidak melakukan himbauan tersebut, maka Menaker bisa memberikan sanksi, dan terberat sanksi pemecatan.

Mengutip surat edaran Kemnaker Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, Selasa (16/10/2018), kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional tersebut akan mendapatkan sejumlah sanksi. Sanksi terberat adalah pemecatan.

Dalam Pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diatur bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenal sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk kepala daerah.

Baca Juga:  Kejamnya Kerangkeng Manusia di Langkat, Masuk Pagi Sore tewas

Apabila dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan. Dan apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, namun tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Senin 20 Juni 2022

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 juga diatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak mentaati seluruh peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2, pasal 80, dan pasal 81. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat