WNA China Divonis Denda Rp 250 Ribu Karena Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pria warga negara asing (WNA) asal China dijatuhi vonis denda Rp 250 ribu. Itu setelah dirinya terjaring razia gabungan saat ngamar di hotel melati, Kamis (19/10/2018) malam.

Vonis yang diberikan hakim tunggal Sri Kuncoro itu berlangsung saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (19/10/2018). Pria berkacamata berinisial YYW (31) itu dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Perda nomor 11 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) tahun 2005.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah menjajakan cinta dan tingkah laku akan berbuat suatu asusila di dalam tempat yang dicurigai melakukan perbuatan asusila,” kata hakim seperti dikutip detik.com.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa denda sebesar Rp 250 ribu. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan atau rehabilitasi selama 7 hari panti rehabilitasi,” kata hakim.

YYW sendiri hanya tertunduk dan mengaku bersedia membayar denda tersebut. Dia mengakui salah atas perbuatannya.

Usai membacakan vonis, hakim memberi pesan kepada WNA tersebut. Hakim meminta agar YYW menaati budaya dan peraturan yang sudah diatur di Indonesia khususnya di Kota Bandung.

“Kalau di Indonesia enggak boleh sekamar kalau belum menikah. Itu pelanggaran. Ngerti ya? Paham?,” kata hakim yang dibalas anggukan kepala YYW.

YYW diciduk saat petugas Satpol PP Kota Bandung melakukan operasi pada Kamis (18/10) malam. YYW ditangkap di sebuah hotel melati di kawasan Jalan Lengkong, Kota Bandung. Petugas kala itu memergoki YYW tengah sekamar dengan perempuan yang diketahui berinisial BL.

“Saat kita datangi, perempuannya baru keluar dari kamar mandi sedangkan lelakinya hanya pakai celana. Pengakuan mereka, belum melakukan hubungan,” ucap Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada di PN Bandung.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Mujahid, YYW memesan wanita panggilan secara online. Setelah harga disepakati, sejoli tak terikat pernikahan itu berlanjut ke kamar. “Dia memesan perempuan dengan bayaran Rp 1,3 juta,” ujarnya.

YYW merupakan karyawan swasta. Dia diketahui sudah 4 bulan berada di Indonesia untuk menjalankan sebuah proyek di Cirebon. YYW memang sengaja datang ke Bandung untuk jalan-jalan bersama seorang rekannya. Namun di Bandung, keduanya berpisah hingga akhirnya YYW diketahui terciduk petugas.

Selain WNA dan wanita panggilan tersebut, hakim juga memvonis 15 pasangan asusila lain dan 9 orang PSK. Mereka divonis denda dengan denda sebesar Rp 250 ribu subsidair rehabilitasi di panti rehabilitasi. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Baca Juga:  Paling Keras Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan, Jabar Jadi Pilot Project Sejuta Putri Brilian