JABARNEWS | MAJALENGKA – Hingga akhir Oktober 2018, kekerasan terhadap anak tercatat ada 18 kasus. Mayoritas kasus merupakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang dekat seperti ayah tiri, kakek ataupun kerabat dekat lainnya.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda. Ia mengatakan perlu adanya peran serta pemerintah maupun masyarakat, untuk meminimailisir langkah selanjutnya, jangan sampai terjadi lebih banyak kasus lagi.
“Sampai saat ini tercatat 18 kasus terhadap kekerasan seksual anak. Rata-rata pelaku-korban merupakan kerabat dekat, untuk itu perlu ada langkah strategis antisipatif, mengingat trauma anak atau si korban ini akan berdampak hebat bagi perkembangan mentalnya. Jadi akan lebih baik jika dicegah,” ungkapnya, Kamis (1/11).
Aris menambahkan pihaknya telah bekerjasama dengan instansi yang menangani persoalan anak. Tujuannya untuk lebih menyosialisasikan bagaimana pencegahan maupun penanganan ketika gejala kasus tersebut muncul di suatu wilayah.
“Sesuai UU No. 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, masyarakat juga harus terlibat aktif untuk mencegah,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AK) kab. Majalengka, Asmara Dewi melalui Kabid Perlindungan Anak, Pipih Ratnasuminar mengatakan pihaknya telah membentuk lembaga khusus di tingkat desa yang beranggotakan 15-20 anggota.
“Mereka diberi pelatihan, yang tujuannya harus merespon atau cepat tanggap ketika ada laporan warga atau gejala kasus mengenai kekerasan terhadap anak maupun perempuan,” ujarnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat