Proyek Pabrik Grider KCIC Dihadang Warga Cirangrang Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Ratusan warga Jalan Cirangrang demo ke kantor Wali Kota Bandung, Selasa (6/11/2018). Warga melakukan aksi damai di pintu gerbang masuk balai kota, beberapa warga silih berganti berorasi dan membawa-bawa spanduk serta menggunakan ikat kepala bertuliskan forum penyelamat warga.

Sebagian lainnya diterima Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di ruang tengah.

Asep Marsal, salah seorang warga Jalan Cirangrang, RW 02, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay mengaku warga datang ke kantor wali kota meminta penghentian aktivitas ilegal pembangunan pabrikasi girder penunjang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) oleh PT Centra International Property.

Baca Juga:  Hasil Tes Acak PTM di Kota Bandung, 229 Orang Dinyatakan Positif Covid-19

Yang jadi masalah, lanjut Asep, jalan atau tanah milik PT Biz Park komersial seluas 18 hektar disewa PT Centra International Property, selama ini digunakan warga sebagai penghubung dua kelurahan. Yakni, kelurahan Cirangrang dan Kelurahan Cibaduyut kidul akan ditutup.

“Kami menuntut keadilan untuk warga. Sejak ada pembangunan pembuangan limbah hajat warga ke sungai jadi ditimbun atau diurug sama perusahaan tersebut. Jalan itu juga digunakan sejak 1970 dan rencananya akan ditutup,” keluh Asep diamini warga lainnya.

Baca Juga:  Musrembang Hasilkan 8 Prioritas Pembangunan

Warga pun membenarkan jalan memang sudah dibeli PT Biz Park tapi belum dibaliknamakan.

Selama ini jika menggunakan jalan penghubung tersebut aktivitas warga berjalan dari jalan besar perkampungaannya ke akses PAUD, sekolah dan masjid hanya lima menit sekarang jadi 30 menit karena harus berputar ke jalan milik RW 03.

Baca Juga:  Gaji PNS, Anggota TNI, Polri, dan Pensiunan Naik Mulai 2019, Ini Besarannya

“RW 03 juga menolak. Yang terdampak sekitar 1000 lebih, dan sekarang terkena banjir. Pihak Biz Park tidak membuka dengan baik ke warga, bahkan saat pertemuan dengan kang Yana dua pekan lalu untuk mediasi malah pengacara Biz Park somasi. Dianggap warga menghalangi pembangunan dan dituntut Rp. 6,7 miliar,” jelas Asep. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat