Kejari Purwakarta Akhirnya Ringkus ‘Kunci’ Kasus SPPD Fiktif DPRD

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Purwakarta tahun 2016 hari ini, dilakukan penahahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. Kedua tersangka langsung digiring pihak kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru Bandung menggunakan mobil tahanan Kejari.

Dua tersangka tersebut, yakni mantan Sekretaris Dewan berinisial MR dan mantan keuangan Dewan berinisial HUS. Diketahui keduanya sudah ditetapkan tersangka beberapa bulan lalu, hingga akhirnya hari ini kedua tersangka ditahan pihak penegak hukum.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Syahpuan, kedua tersangka berkasnya dilimpahkan dan sekligus penahanan terhadap kedua tersangka. “Hari ini dilakukan pelimpahan dan penahanan kasus SPPD fiktif DPRD Purwakarta tahun 2016,” ujarnya, di hadapan awak media, Senin (12/11/2018).

Disinggung akan ada pengembangan kasus SPPD fiktif DPRD Purwakarta, ia mengatakan, kunci kasus tersebut ada di kedua tersangka tersebut. Tergantung nanti fakta dalam persidangan itu. “Intinya saya enggak tahu. Seharusnya dia buka-bukaan nanti di fakta persidangan,” ujar Syahpuan.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Prostitusi Online di Purwakarta, Dua Mucikari Ditangkap

Bakal ada yang nyusul atau tidak (Tersangka tambahan, red), ia menjawab, kemngkinan-kemungkinan tersebut fakta dalam persidangan nanti. “Karena sampai BAP terakhir begitu adanya, kita enggak bisa dong. Sudah berulang kali kuncinya di dia (tersangka, red), kuncinya kuat atau tidak. Kita enggak tahu,” papar Syahpuan.

Dirinya tegaskan lagi, yang selama ini dipertanyakan dan ditunggu, endingnya jelas.

“Cuman masalahnya kita harus berhati-hati jangan sampai buru-buru. Kalau jaksa sudah menyatakan P21, berarti sudah lengkap berkas. Kalau masalah putusan lain sesinya,” ungkapnya.

Untuk sementara, tambah dia, dua orang ini yang berangkat (ditahan, red). Akan lanjut atau tidak tergantung fakta persidangan.

Baca Juga:  Kodam III/Siliwangi Akan Relokasi Warga Kawasan DAS Citarum

“Intinya, dua tersangka ini mengenai perjalanan fiktif dan bimtek, kerugian total hasil audit Rp 2.4 miliar, Sebab, kedua orang ini yang bertanggung jawab mengenai anggaran, inilah yang kita bawa dan mereka ini kunci.

Untuk mengetahui ada atau tidak tersangka lain, ya tergantung fakta persidangan nanti. Itu pun gimana mereka (kedua tersangka) berbicara di sana,” pungkasnya.

Sebelumnya, kedua tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Purwakarta tahun anggaran 2016, masuk pada pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Dua pejabat yang ditetapkan tersangka yakni, MR selaku PA dan HUS selaku PPTK. Penetapan tersangka itu sejak 12 Febuari 2018. Kedua pelaku tampak hadir memenuhi panggilan di Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Siliwangi, Kabupaten Purwakarta, Senin (12/11/2018).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 8 Desember 2022

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi APBD perjalan dinas (SPPD) fiktif atau mark up di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016. “Ditahan atau tidak, kita masih menunggu putusan pimpinan,” ujar salah satu Jaksa Tipikor, yang enggan sebutkan namanya.

Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kajari Purwakarta Nomor: PRINT-154/0.2.15 /Fd.1/02/2018 Tanggal 12 Febuari 2018, untuk tersangka MR. “Untuk tersangka HUS, surat penetapan bernomor: PRINT-153/0.2.15 /Fd.1/02/2018 Tanggal 12 Febuari 2018.

Diketahui, penyalahgunaan APBD DPRD Purwakarta oleh kedua tersangka itu meliputi; perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan jumlag pagu anggaran sebesar Rp12,6 miliar, dengan realisasi anggaran sebesar Rp12,1 miliar. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat