JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai menyosialisasikan operasi cabut pentil bagi para pengendara kendaraan bermotor roda dua, roda empat ataupun bis yang melanggar aturan. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan cabut pentil terhadap kendaraan parkir sembarangan harus dilakukan karena menjadi kajian salah satu variabel kemacetan.
“Hari ini kita mengadakan gelar pasukan untuk pencanangan cabut pentil ini merupakan upaya-upaya Pemkot minimalisasi kemacetan Kota Bandung. Makanya, setelah kami lakukan operasi pemasangan stiker, gembok ban dan derek, ini dipandang perlu setelah diskusi dengan Porkopimda maka kita mencoba cabut pentil ini,” jelas Oded di sela gelar apel pasukan cabut pentil di Polrestabes Bandung, Jumat (16/11/2018).
“Berharap operasi ini lebih menguatkan perhatian kami di dalam hal menghadirkan Bandung dari sisi kemacetan,” jelasnya.
Menurut Oded, titik rawan mana saja terdapat pelanggaran bukan hal terpenting. “Yang terpenting, kita ingin semua ruas jalan di Kota Bandung bisa bersih dari tingkah laku parkir sembarangan. Intinya bukan cabut pentil ya tapi menyadarkan dan agar mengindahkan Perwal baru ini,” tegas Oded.
Di sela operasi di Jalan Riau, kata Oded, evaluasi sementara, intinya disosialisasikan dulu, edukasi dulu masyarakatnya, selama satu bulan. Simbolis satu ban saja yang dikempesin nanti bulan depan baru empat bannya dikempesin,” paparnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza mengatakan, akan mengoordinasikan titik mana yang menjadi kegiatan operasi cabut pentil tersebut.
“Kalau ada larangan parkir tentu bisa dikatakan tilang. Kalau tipiring, kita lihat perda Kota Bandung sebagai acuan unduk pelaksanaan operahu cabut pentil. Sekiranya ini masih Perwal ini kan kita sudah koordinasi dengan kejaksaan, pengadilan terkait dengan ini sanksi apa yang tepat diberikan pada para pelanggar,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Reza mengharapkan masyarakat juga mendukung program ini agar tidak parkir sembarangan di titik-titik memang yang tidak sepatutnya tidak dipakai parkir.
“Jadi, diharapkan terbangun kesadaran. Sehingga, tidak ada tindakan dari petugas apakah itu pemasangan stiker, digembok ban, derek ataupun cabut pentil,” terangnya.
Lebih jauh, kata Reza pelanggaran yang bisa ditindak apa saja yakni rambu larangan baik itu rambu terpasang atau marka. “Walaupun tidak ada rambu tapi mengakibatkan kemacetan diambil tindakan juga. Lalu jarak dari hydran, kemudian 50 meter dari traffic light,” tegasnya.
Untuk sanksi, lanjut Reza ke depan itu sedang disusun Wali Kota yakni dilakukan penderekkan. “Nanti, saat dia mau mengambil kendaraannya dikenakan sanksi denda. Kan tilang sudah ada hanya dilakukan polisi, sanksi lain bisa Dishub,” tukasnya.
Reza pun menyampaikan jalur yang bisa dilakukan operasi cabut pentil yakni jalur niaga atau perbelanjaan seperti di Jalan Riau. Parkir yang digunakan trotoar mengakibatkan hak pejalan kaki diambil, sarana prasarana yang rusak, serta jalur kuliner, dan perkantoran.
Jalan Merdeka (SDN Banjarsari, red) diakui Reza aman. Sebab, pengemudinya ada dan berhenti sesaat saja, sehingga bisa dihalau.
“Yang jadi masalah itu kendaraan yang ditinggalkan, kita mengusirnya juga susah. Untuk bis kita harus ada solusi dulu. Namun bis itu hanya drooping tidak harus parkir di lokasi kan. Begitu juga pangkalan ojek online,” tutupnya seraya mengatakan sasaran hari ini ke Jalan Riau dan Pasteur. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat