Bawaslu Purwakarta Kumpulkan ASN Dan Kades, Ada Apa Ya?

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan kepala desa (kades) agar tidak terlibat langsung ikut sebagai timses di Pemilu 2019.

“Sebaiknya ASN dan kades menghindari semua kegiatan politik praktis dan memberikan dukungan di Pileg maupun di Pilrpes. Sanksi bagi ASN dan kades yang melanggar, diatur dalam UU PKPU tentang larangan bagi ASN dan kades yang terlibat berkampanye,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Antar-Lembaga dan Divisi Penindakam Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Senin (19/11/2018).

Baca Juga:  Bawaslu Sebut Masih Ada Administrasi yang Belum Lengkap dari Bapaslon Pilgub Jabar 2024

Saat berbicara dalam sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum Bersama ASN dan Kades se-Kabupaten Purwakarta, di Hotel Grand Situ Buled itu, Binos mengungkapkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan, bukan hanya ASN, kades juga tak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

Baca Juga:  Wisata Green Canyon Karawang Cocok Untuk Liburan Lebaran

“Jika ditemukan ada ASN dan kepala desa yang mengarahkan ke seorang calon, maka akan dikenakan pidana penjara satu tahun, denda Rp 15 juta untuk ASN, dan Rp 12 juta untuk kepala desa,” ucap Binos.

Menurutnya, aturan itu dibuat agar para ASN dan kades bisa fokus untuk bekerja. Mereka tak terlibat dalam politik praktis, meski memiliki hak politik.

Baca Juga:  Abdy Yuhana Tawarkan Rute Indonesia Raya untuk Capai Tujuan Bernegara

“Silakan saja jika punya pilihan, tapi jangan sampai terlibat ke politik praktis. Misal mengarahkan warga memilih seseorang calon. Mengimbau pilih satu calon saja tidak boleh,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat