JABARNEWS | BANDUNG – Penetapan Upah Minimum Kotat (UMK) 2019 Kota Bandung sebesar Rp 3.339.580,61, dinilai Wali Kota Bandung, Oded M Danial, sudah sesuai harapan.
Diketahui kenaikan UMK Kota Bandung mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen. Sebelumnya, UMK 2018 Kota Bandung yaitu sebesar Rp 3.091.345,56.
UMK 2019 Kota Bandung merupakan yang terbesar di wilayah Bandung Raya. UMK 2019 Kota Bandung juga tertinggi ke-8 di Jawa Barat. Tujuh daerah lainnya yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Purwakarta.
Oded mengatakan, UMK 2019 Kota Bandung merupakan hasil kesepakatan tripartit antara serikat pekerja (buruh), pengusaha, dan pemerintah. Sehingga, lanjutnya, tidak ada permasalahan dengan UMK di Kota Bandung.
“Kota Bandung relatif aman dari gejolak buruh karena hubungan antara buruh dengan pengusaha yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan relatif harmonis,” ujar Oded, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram Kota Bandung, dikutip pikiran-rakyat.com, Jumat (23/11/2018).
Ditambahkan Oded, selain melalui UMK, Pemkot Bandung terus berusaha untuk menyejahterakan para pekerja. Di antaranya melalui bus buruh, bantuan sembako, dan perumahan.
“Di samping itu, beberapa di antara teman serikat pekerja juga sudah ada yang memperoleh fasilitas perumahan melalui Rusunawa (rumah susun sederhana sewa),” ujar Oded. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat