UMK Bandung Rp 3,3 Juta, Naik 8%

JABARNEWS | BANDUNG – Upah Minimum Kota Bandung (UMK) telah ditetapkan sebesar Rp. 3,3 juta. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, nilai UMK itu sudah sesuai hasil rapat dewan pengupahan dan tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), bahwa UMK 2018 mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Baca Juga:  Sejarah Berbagai Daerah di Nusantara ada di Bale Panyawangan Nusantara

“Kalau ditanya cukup gak cukup itu mah relatif ya. Tapi kita mengupayakan tidak hanya UMK itu, tapi yang lain, bisa buruh, sembako, perumahan di rusun, itu bentuk perhatian kita,” jelas Oded.

Baca Juga:  Tidur Tanpa Bra Bisa Menyebabkan Payudara Kendur? Begini Kata dr. Clarin Hayes

Orang nomor satu di Kota Bandung itu mengklaim hasil penetapan UMK tersebut tidak ada penolakan. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Baca Juga:  Catat! Pemkab Purwakarta Berikan Sanksi ASN Merokok Saat Jam Kerja