Diduga Modus Money Politic Di Indramayu, Bawaslu Bersikap

JABARNEWS | INDRAMAYU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu minta masyarakat laporkan bila menemukan Money Politic dalam kampanye Caleg.

Beberapa kali Panwascam menemukan adanya pembagian air bersih kepada masyarakat. Hal itu dicurigai sebagai salah satu bentuk kampanye dengan kategori pemberian materi lainya, selain berbentuk uang.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu, terkait larangan kampanye di Pemilu 2019 di pasal 284 maupun pasal 280 ayat 1 huruf J.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo: Ada Baiknya Kamu Berpikir Terbuka

“Namun untuk pelakunya masih belum bisa ditemukan,” beber Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi usai kegiatan Deklarasi Damai, pada Minggu (25/11/2018).

Agar bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye dalam bentuk pemberian materi lainya, sambung Nurhadi menjelaskan, sang pemberi dan apa yang diberikan harus ada.

“Oleh karenanya, masyarakat yang hendak melaporkanya harus disertai dengan data-data yang komplet,” tandasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 124 Desa di Garut Siap Gelar Pilkades November Mendatang

Akan tetapi, ditambahkan Nurhadi, terkait money politik terdapat pengecualian, yakni untuk biaya transport dan konsumsi. Lantaran biaya transport masih bisa, Bawaslu meminta KPU untuk bisa menentukan besarannya, sehingga dapat diketahui secara pasti.

“Agar semakin jelas, mana yang masuk uang untuk transport dan mana uang money politic,” tegasnya.

Baca Juga:  PJT II Jatiluhur Peringati Hari Air Sedunia

Bukan hanya itu, Nurhadi tidak menampik reses Anggota DPRD ada pula yang diisi dengan penyebaran bahan kampanye, namun bukan dilakukan oleh wakil rakyat sekaligus Caleg yang bersangkutan.

“Kami imbau kepada masyarakat bila menemukan pembagian sembako atau apapun bentuk materi lainya, ketika bisa dipastikan bersumber dari Caleg ataupun Partai Politik, segera melapor ke pengawas Pemilu,” imbaunya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat