Dua Pelaku Curanmor Komplotan Subang Ditembak Polisi

JABARNEWS | SUBANG – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Subang berhasil diamankan.

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni, didampingi Kasatreskrim, AKP M Ilyas, mengatakan, pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut melakukan aksinya di wilayah Desa Manyeti, Kabupaten Subang, tiga hari lalu.

“Pelaku mencuri sepeda motor milik warga Cilangkap, AM,” ujar M Joni kepada Wartawan, Senin (26/11/2018)

Kasus ini terungkap saat tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Kalijati bekerja sama dengan Resmob Polres dan Tim Jawara yang melaksanakan penyelidikan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 25 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Scorpio dan Sagitarius 

“Akhirnya petugas berhasil mengendus tersangka, ternyata masih satu wilayah desa di Manyeti,” ungkapnya

Dua di antara tiga pelaku ditangkap itu terpakasa dilakukan tindakan tegas oleh petugas dengan menembak kaki pelaku, karena berusaha kabur saat ditangkap petugas di lokasi berbeda.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Harian Virgo,Kamu Akan Terlibat Dalam Cinta Lokasi Dengan Teman Kerja

Kapolres meagatakan, kedua tersangka Deni (25) dan Haris (26) adalah warga Kp. Cilangkap Desa Manyeti. Petugas juga menangkap rekannya di Kp. Parigi, Kecamatan Cipunagara, Setiawean (35)

“Mereka dalam aksinya mempergunakan sarana berupa sedan Nissan March dan setiap kendaraan jarahannya dijual ke penadah di Cilamaya, Karawang dengan harga bervariasi,” terangnya

Dari rerangkaian pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku mengaku telah beroprasi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Subang.Adapun untuk penadah berinisial Tar hingga kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Taurus 7 April 2022, Dirimu Harus Lebih Berhati-hati, Sebab Pasanganmu Mungkin Sedang Merasahasiakan Sesuatu

“Kebanyakan mereka mencuri di wilayah Kecamatan Dawuan, Kalijati, Pagaden Barat dan Kecamatan Subang,” pungkasnya

Atas perbuatanya pelaku melanggar KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman di atas 5 tahun penjara. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat