Dalami Kasus Bahar, Polri Bakal Panggil Saksi Ahli

JABARNEWS | JAKARTA – Kepolisian RI akan segera memanggil saksi ahli terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh Muhammad Bahar alias Habib Bahar bin Smith. Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri memperkirakan pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.

“Pemeriksaan saksi ahli dalam rangka memperkuat konstruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang diviralkan di media sosial,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 30 November 2018. Sebelumnya, tim siber telah dibentuk dan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukumnya.

Baca Juga:  Pasca Gempa, Kasepuhan dan Tokoh Ulama Gelar Doa Bersama untuk Siswa SMP Al-Azhary Cianjur

Saksi ahli yang dipanggil, kata Dedi, adalah ahli hukum pidana dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan untuk alat bukti, video penghinaan Bahar kepada Jokowi masih menjadi bukti utama. Namun, polisi terus mencari adanya alat bukti pendukung lainnya.

Baca Juga:  BPBD Jabar Pastikan Banjir Majalengka-Sumedang Berangsur Surut

Dalam kasus ini, ada dua laporan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018. Sedangkan di Polda Metro Jaya, tercatat nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Baca Juga:  Soal Kebijakan Masuk Mal Wajib Booster, Uu Ruzhanul Ulum Bilang Begini

Bahar disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat