JABARNEWS | DEPOK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memusnahkan 30 ribu blangko Elektronik KTP di Balaikota Depok, dengan cara dibakar.
Kepala Disdukcapil Depok, Misbahul Munir mengatakan, pemusnahan blangko e-KTP merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemusnahan dilaksanakan secara serentak se-Indonesia. Jumlah blangko yang dimusnahkan dari setiap kelurahan yang ada di Kota Depok dalam kurung setahun.
“Blangko e-KTP yang dimusnahkan ini merupakan blangko yang sudah rusak atau tidak digunakan ketika proses percetakan,” kata Munir.
Munir menambahkan, pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar untuk tidak disalahgunakan data negara ini. Proses pemusnahan e-KTP awalnya digunting. Karena ada surat edaran dari Mendagri harus dibakar.
“Pengguntingan dihentikan dan sekarang dilakukan pembakaran secara serentak. Ya, intinya adalah harus dimusnahkan,” ucap Munir.
Di tempat yang sama, Kabid Dafduk Disdukcapil Depok, Diarmansyah menambahkan, blangko e- KTP dimusnahakan karena sudah tidak terpakai, seperti blangko yang pemiliknya pindah dari Depok ke luar, blangko e-KTP, dan gagal cetak.
“Supaya tidak disalahgunakan,” kata Diarmansyah. (Abh)
Jabarnews | Berita Jawa Barat