Mendagri Cabut Instruksi Soal Jilbab ASN, Sekjen Kemendagri: Itu Untuk Kalangan Internal

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mencabut aturan terkait pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN).

Menyusul diterbitkannya aturan yang salah satunya mengatur pemakaian jilbab oleh ASN itu, justru menimbulkan pro dan kontra.

“Dicabut. Kita menerima masukan masyarakat, pak menteri merespons dan kita cabut, tidak berlaku,” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, dikutip detikcom, Sabtu (15/12/2018).

Baca Juga:  Rem Blong, Pengendara Jatuh Dari Ketinggian 8 Meter

Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini diteken Tjahjo pada 4 Desember 2018.

Baca Juga:  Gubernur Harus Umumkan UMP Tahun 2023 Hari Ini, Begini Aturannya

Instruksi ini mengatur cara berpakaian ASN laki-laki dan perempuan di lingkungan Kemendagri. Salah satu poinnya untuk ASN perempuan adalah ‘Bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas’.

Kemendagri menegaskan aturan itu sebenarnya hanya untuk kalangan internal. Sejak diteken hingga hari ini, tidak ada pula protes dari ASN di kalangan internal Kemendagri.

Baca Juga:  Ditanya Soal Kepemilikan Jet Pribadi, Nagita Slavina: Kecil Itu

“Tidak ada (protes internal). Ini sebenarnya untuk mengatur kerapian, ketertiban, dan kedisiplinan secara internal. Ini tidak berlaku untuk daerah, hanya internal. Tulisannya tidak menyatakan dilarang dan wajib,” kata Hadi. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat