JABARNEWS | SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi memusnahkan belasan ribu Kartu Tanda Penduduk invalid dan rusak. Hal itu dilakukan, menyusul setelah ada Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri untuk memusnahkan KTP dengan cara dibakar.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar Ihfan menjelaskan, pemusnahan KTP rusak dan invalid dengan cara dibakar itu bertujuan untuk tertib administrasi sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistim administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan.
“Biasanya memang untuk KTP rusak dan invalid ini dimusnahkan dengan cara digunting, tapi untuk menghindari penyalahgunaan maka Kemendagri memerintahkan untuk dibakar,” jelasnya seperti dikutip Pojokjabar.
Adapun KTP yang dibakar tersebut, kata Iskandar, berjumlah 19.981 keping yang terdiri dari KTP Elektronik dan KTP SIAK. Selain itu, pembakaran KTP itu juga disaksikan berbagai pihak.
“Kami bakar di halaman kantor dan disaksikan semua pihak, mulai dari kepolisian, Satpol PP hingga Kantor Kesatuan Bangsa Kota Sukabumi,” sebutnya.
Tidak hanya itu, pemusnahan tersebut juga dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan jelang perhelatan pesta demokrasi pada 2019 mendatang. Dengan begitu, validasi data bakal lebih terjamin dan akurat.
“Ya walaupun memang sudah tidak bisa digunakan, tapi untuk antisipasi saja demi menjaga validasi dan kondusivitas pesta demokrasi nanti,” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau, jika masyarakat Kota Sukabumi memiliki KTP yang rusak atau tidak akurat agar segera mendatangi Disdukcapil Kota Sukabumi sehingga bisa diganti dengan yang baru.
“Bagi masyarakat jika mempunyai KTP rusak atau habis masa berlakunya ataupun tidak akurat segera ditukar saja datang ke kantor,” pungkasnya. (Abh)
Jabarnews | Berita Jawa Barat