Waspada! PNS Bolos Panjang di Akhir Tahun

JABARNEWS | KARIKATUR – Jelang libur natal dan tahun baru Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil hanya libur tanggal 24-25 desember, dan tanggal 1 dibulan januari 2019.

Baca Juga:  Jemparingan Cirebon, Makin Menjamur Setelah Sempat Meredup

Penetapan tersebut sesuai aturan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Adanya PNS yang mengambil cuti atau bolos diluar libur tentunya akan ada penindakan sesuai aturan. Libur akhir tahun ini tentunya jangan sampai mengurangi semangat kinerja para PNS.

Baca Juga:  Pj Bupati: Pertama Dalam Sejarah Obor Asian Games Singgah Di Purwakarta

Sesuai sumpahnya, para PNS agar senantiasa mengabdi kepada negara dan menjadi pelayan masyarakat, diharapkan para PNS hendaknya jangan larut pada libur berkepanjangan diakhir tahun ini. (*)

Baca Juga:  MRP Salurkan Santunan untuk Anak Yatim dan Jompo di Purwakarta

Jabarnews | Berita Jawa Barat