JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka peluang menggunakan pasal menghalangi peradilan (obstruction of justice) dalam menangani kasus penyerangan yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan.
“Tentu kami akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM untuk membuat langkah hukum dengan mengusut obstruction of justice,” kata wakil ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di kantornya, Jumat 21 Desember 2018
Saut mengatakan KPK akan melihat kembali perkara yang sedang ditangani oleh Novel untuk mencari tahu kasus mana yang kemungkinan menjadi pemicu penyerangan. “Misalnya saya ditimpuki batu, nah saya saat itu lagi kerja dalam kasus, jadi dicari dulu kasus yang saya tangani sampai saya ditimpuki,” ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan laporan akhir terkait kasus penyerangan air keras Novel. Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan dalam laporan tersebut ada dua rekomendasi untuk KPK untuk menuntaskan penyerangan Novel.
Pertama kata Sandrayati, Komnas HAM merekomendasikan KPK untuk membuat langkah langkah hukum dalam kasus penyerangan terhadap Novel. Ia mengatakan patut diduga penyerangan tersebut sebagai upaya dalam menghalangi jalannya proses peradilan (obstruction of justice) oleh pihak pihak yang sedang disidik oleh Novel.
Sandrayati mengatakan untuk langkah hukum tersebut bisa dimulai dengan dibentuknya tim gabungan untuk memulai mengumpulkan bukti permulaan. “Kalau sudah ada bukti awal yang memadai bisa langsung dikeluarkan surat penindakan,” ujarnya.
Sandrayati melanjutkan, sedangkan rekomendasi kedua yaitu memberikan keamanan untuk seluruh jajaran anggota KPK. [jar]
Jabarnews | Berita Jawa Barat