JABARNEWS | MAJALENGKA – Dua anak remaja yang masih di bawah umur, diduga kuat telah melakukan aksi penjambretan/perampasan barang milik orang lain. Setelah dilaporkan pihak korban penjambretan, kedua remaja berinisial JJ (16) dan NF (15) diamankan petugas kepolisian. Saat ini, keduanya menempati tempat khusus anak di bagian Satreksrim Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku, sebab tuduhan telah melakukan aksi perampasan ponsel dan uang di wilayah Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.
“Mereka berdua mencoba dan merampas ponsel milik seorang warga di wilayah Kecamatan Kasokandel. Kejadiannya Jumat (21/12/2018) malam sekitar pukul 22.30. Yang satu ditangkap warga saat itu juga, seorang lagi, kami tangkap pada Sabtu, esoknya di rumahnya,” ungkap Kapolres, dalam rilis tertulis yang dikirimkan ke redaksi, Minggu (23/12).
Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim AKP M Wafdan menambahkan kronologisnya yakni ponsel merek tertentu milik Sintiani (20) dirampas paksa kedua pelaku remaja. Pihaknya mengakui kedua pelaku yang masih remaja tersebut masih di bawah umur, sebab masih berusia 16 tahun-an.
“Kedua pelaku masih di bawah umur, makanya kami tempatkan secara terpisah dengan pelaku kejahatan lain. Kami tempatkan secara khusus di sebelah ruangan yakni ruang anak di bagian Satreskrim,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan satu ponsel merek tertentu, delapan lembar uang Rp. 50 ribu dengan total jumlah Rp 400 ribu, satu ATM dan satu motor metik warna merah. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat