Tak Jelas Juklak Juknis Program PTSL, Ratusan Apdesi Tasik Datangi Kantor BPN

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Terciduknya Kepala Desa Cintaraja oleh petugas Polres Tasikmalaya, karena terbukti melakukan pungli Pendaftaran Tanah Sistamatik Langsung (PTSL). Membuat ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) perwakilan Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (26/12/2018).

Ratusan masa yang hadir itu mempertanyakan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Julak Juknis) pelaksaan program Pendaftaran Tanah Sistamatik Langsung (PTSL).

“Kita kumpul disini tak lain ingin mengetahui segala sesuatu dalam program PTSL,” ujar Wakil Ketua Apdesi Kab Tasikmalaya, Harun kepada sejumlah awak media.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Korpri Jabar Lebih Dinamis dan Inovatif

Menurutnya, jika mengetahui dengan jelas pelaksanaan program itu, maka tidak akan salah langkah.

“Contoh seperti yang terjadi ke Kepala Desa Cintaraja, beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Alasan itu, para kepala desa tersebut membutuhkan kejelasan atau tertuang dalam peraturan Bupati (Perbup).

“Supaya, kejadian yang lalu itu tidak terulang kembali. Padahal yang dilakukan itu bukan pungli, melainkan kesepakatan bersama dengan masyarakat, itu juga ada berita acaranya,” jelasnya.

Baca Juga:  Silang Pendapat Terkait Penyertaan Modal BPR Raharja Wanayasa

Sedangkan jika ditanya soal dana sebesar Rp. 150 ribu. Harun membenarkan dan itu dilakukan sesuai aturan.

“Memang betul itu aturannya seperti itu, namun nominal tersebut masuk ke BPN untuk mengurusi prosesnya, jadi bukan untuk kami,” bebernya.

Bahkan, kata Harun, setelah melihat kejadian ini, seluruh anggota Apdesi se Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan boikot terhadap program PTSL jika Juklak Juknis dan Perbup yang mengatur soal PTSL tidak ada pada tahun depan.

Baca Juga:  Lengah, Uang Ratusan Juta Raib Dibawa Komplotan Pencuri Modus Pecah Ban

“Jika tidak jelas buat apa, mending kita boikot,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Tasikmalaya, Ahdiar, mengatakan, pihaknya sudah meminta segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pada saat kepemimpinan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum. Namun entah alasan apa, Perbup ini tidak kunjung hadir.

“Secepatnya kita akan berkordinasi dengan pemerintah daerah soal Perbup, mudah-mudahan tahun depan sudah ada,” tandasnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat