Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Majalengka Rekrut 55 Relawan Demokrasi

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎55 relawan demokrasi diharapkan akan semakin meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Majalengka. Berdasarkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Juni 2018, partisipasi pemilih Majalengka mencapai 78 persen dari yang ditargetkan sebanyak 75 persen.

Komisioner KPU Kabupaten Majalengka, Divisi Sosialisasi, SDM, Pendidikan Pemilih, dan Partisipatif Masyarakat, Cecep Jamaksari, menjelaskan, relawan demokrasi diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kesadaran tinggi, serta tanggung jawab penuh masyarakat, untuk menggunakan haknya dalam pemilu untuk momen Pileg dan Pilpres 2019.

Baca Juga:  Aniaya Istri Siri, Oknum Pejabat Pemkab Kuningan Dilaporkan ke Polisi

“Ke-55 relawan demokrasi itu nanti akan diumumkan pada tanggal 17 Januari 2019 mendatang. Mereka yang terpilih akan menempati posisi sesuai basis yang menjadi pilihan bidangnya,” ungkapnya, Senin (14/1/2019).

‎Cecep menambahkan, perekrutan relawan demokrasi tersebut mengacu pada Surat KPU RI Nomor 32/PP.08-SD/KPU/I/2019, tertanggal 9 Januari 2019, tentang Pembentukan Relawan Demokrasi Pemilu Serentak 2019. Tugas para relawan tersebut adalah menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih di 11 basis pemilih strategis.

Ke- 11 basis pemilih strategis itu terdiri dari basis pemilih keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, warga internet, dan relawan demokrasi.

Baca Juga:  KPK Disebut sedang Mengincar Cak Imin, Ini Kasusnya

Sedangkan persyaratan untuk menjadi relawan demokrasi Pemilu 2019, harus terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun pada saat mendaftar dan maksimal berusia 25 tahun, pendidikan paling rendah SMA/sederajat, serta dalam kurun waktu lima tuhun terakhir tidak menjadi anggota partai politik, bukan bagian dari penyelenggara pemilu dan sebagainya.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Cancer Hari Ini

Kemudian KPU Kabupaten Majalengka akan menerima dokumen berkas pendaftaran pada 11 Januari -15 Januari 2019, di kantor KPU setempat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Terpisah, pendaftar dari kalangan mahasiswa, Kurniawan, mengatakan, dia merasa tertarik untuk menjadi bagian dari mitra KPU dalam momen Pileg dan Pilpres 2019.

“Saya ingin mencoba pengalaman baru, semoga saja saya lolos seleksi,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat