JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mengembalikan berkas penyidikan kasus Habib Bahar bin Smith ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
“Berkas penyidikan yang sebelumnya dikirimkan ke JPU tanggal 18 Desember 2018 lalu, dikembalikan ke penyidik. Kemarin ada koreksi berkas dari Jaksa (P19), makanya kita perpanjangan masa penahanannnya hingga 40 hari ke depan,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Polrestabes Bandung, dikutip pojokjabar.com, Kamis (17/1/2019).
Diketahui, Habib Bahar telah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, sejak 18 Desember 2018. Jika dihitung masa tahanan Bahar sudah melebihi 20 hari.
Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dalam praktiknya, status tahanan kerap menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian masih berjalan.
Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik, dalam hal ini kepolisian, karena kewajibannya, memiliki wewenang melakukan perpanjangan penahanan.
Habib Bahar dijadikan tersangka oleh kepolisian, karena telah melakukan penganiayaan terhada dua remaja berinisial CAJ, 18, dan MKUAM, 17, lantaran mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali.
Keduanya dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Desember 2018 lalu. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat