JABARNEWS | JAKARTA – Satgas Anti Mafia Bola Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Menyusul adanya pemeriksaan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyoti, mengatakan, itu dapat menjadi petunjuk untuk mengusut kasus pengaturan skor sepak bola yang terjadi di Liga I.
“Tidak menutup kemungkinan (bisa jadi petunjuk untuk masuk ke Liga 1). Kini Satgas Antimafia Bola tengah fokus pada pengusutan kasus pengaturan skor di Liga 3. Setelah pengusutan di Liga 3 selesai, akan berlanjut ke Liga 2, Liga 1, hingga ke pertandingan-pertandingan internasional,” kata Dedi, dikutip Republika, Sabtu (26/1/2019).
Dedi mengatakan, hasil yang didapat dari pemeriksaan terhadap pria yang kerap disapa Jokdri itu terkait dengan regulasi liga. Jokdri juga dimintai keterangan mengenai mekanisme liga serta penunjukkan perangkat pertandingan.
“Kalau detail dan masuk ke materi pokok gitu tidak dikasih sama satgas. Intinya untuk mengungkap kasus pengaturan skor di liga-liga,” jelasnya.
Dikatakannya, Satgas Antimafia Bola akan kembali memeriksa Jokdri. Kali ini terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola dengan tersangka Vigit Waluyo dan Dwi Irianto alias Mbah Putih sebagai saksi.
Diketahui, Jokdri memenuhi panggilan Satgas Anti Mafia Bola Polri, ditetapkan Satgas Anti Mafia Bola, di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019). Dia diperiksa sebagai saksi kasus pengaturan skor sepakbola Indonesia.
“Pemanggilan atas kasus yang dilaporkan oleh Persibara untuk Mr P, Miss T, dan saya dimintai keterangan pemeriksaan hari ini dan saya akan membantu proses ini agar bisa diselesaikan secepat-cepatnya,” kata Jokdri.
Selain memeriksa Jokdri, Satgas Anti Mafia Bola juga meminta keterangan dari Wakil Bendahara PSSI, Irzan Hanafiah Pulungan. Pemanggilan itu dilakukan setelah ada laporan dari Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Petinggi PSSI lainnya, yakni Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria dan Bendahara PSSI Berlinton Siahaan, sudah diperiksa lebih dulu. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini, anggota exco Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih menjadi tersangka pengaturan skor. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat