Perangkat Desa Di Kabupaten Ciamis Ditambah, Ini Alasannya

JABARNEWS | CIAMIS – Perangkat desa di Kabupaten Ciamis akan ditambah pada 2019 ini. Dalam susunan organisasi dan tata kelola (SOTK) yang baru, Kaur Keuangan dan Perencanaan yang sebelumnya disatukan akan dipisahkan menjadi Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan.

“Tugas Kaur Keuangan dan Perencanaan cukup berat, maka dipisahkan menjadi dua kaur yakni Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan. Bendahara desa juga akan dihilangkan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis, Lily Romli, didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ace Bastaman, dikutip Kabar Priangan, Sabtu (26/1/2019).

Baca Juga:  Ratusan Kios Di Pasar Induk Gede Bage Terbakar

Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 80 tahun 2016 yang diubah menjadi Perbup nomor 57 tahun 2018 tentang perubahan susunan organisasi pemerintah desa, susunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa, ada desa swadaya, (2 kaur dan dua kasi), swakarya (2 kaur 3 seksi), dan swasembada (bisa memiliki 3 kaur dan 3 kasi).

Baca Juga:  Berikut Syarat Jika Arab Saudi Izinkan Indonesia Kirim Jemaah Haji, Simak!

“Bagi desa yang mau memecahkan kaur harus desa swakarya. Untuk di Kabupaten Ciamis semua sudah swakarya, maka bisa ditambah satu kaur,” ujarnya.

Dia menuturkan, untuk teknis mekanisme pengisian perangkat desa sudah diatur seusai Perda nomor 11 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Saat ini mulai dilaksanakan seleksi perangkat desa yang dimulai bulan Januari-Februari.

Baca Juga:  Kotak Suara Bekas Dipakai Lagi Untuk Pilgub

“Untuk pengisian jabatan tersebut, Kades juga bisa melakukan mutasi antar perangkat selain lewat seleksi perangkat desa. Diharapkan, dengan bertambahnya SOTK baru, kinerja perangkat desa bisa lebih meningkat lagi dalam melayani masyarakat dan pemerintahan desa,” terangnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat